Anggota Komisi XIII, H. Arisal Aziz Dukung Pemerintah Tindak Tegas Pihak Pemasangan Pagar Laut di Sepanjang Perairan Kabupaten Tangerang

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Pagar laut sepanjang 30,16 Kilometer di Pesisir Tangerang, Banten, yang secara misterius mendapat perhatian juga dari anggota DPR RI.

Pemasangan pagar laut dipinggir pantai desa Karang Serang, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang telah melanggar karena semua aparat perintah yang berhubungan dengan pemasang tersebut tidak ada yang mengetahui.

“Ini sama saja sudah mengambil wilayah NKRI secara paksa dan diam-diam. Pemerintah daerah dan pusat sudah diremehkan serta tidak dianggap,” tegas anggota Komisi XIII, H. Arisal Aziz di Jakarta, (11/01/2025).

H. Arisal Aziz yang akrab dipanggil Josal mengungkapkan, pemasangan pagar bambu setinggi sekitar enam meter itu yang belum meminta izin ke pemetrintah daerah hingga Kementrian Kelautan dan Perikanan merupakan sebuah pelanggaran.

“Siapa pun orang yang membangun pagar laut itu, baik nelayan, pengusaha maupun pejabat, harus ditindak tegas, tanpa pandang bulu. Hukum itu harus juga tajam keatas, jangan ke bawah saja”, ujar Josal.

Josal menduga pembuatan pagar tersebut tidak mungkin dibuat nelayan sekitar, karena sangat luas, membutuhkan dana besar dan keberanian. Diperkirakan ada orang kuat, namun harus ditekusuri dan selidiki dahulu.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Walhi Zenzi Suhadi menilai, pemerintah tidak sulit untuk mengetahui siapa yang ada di balik pemagaran laut tersebut, bila benar-benar berusaha mengungkap, maka akan diketahui siapa pelakunya.

Selain itu, pemasangan ini bukan yang pertama, tetapi sebelumnya sudah terjadi pemagaran laut juga sepanjang 5 kilometer lebih, tetapi sudah dicabut. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menyegel pagar laut tersebut pada Kamis (09/01/2025). (*)

Exit mobile version