PADANG, HARIANHALUAN.ID- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Daerah (DPR) RI, Rah mat Saleh, mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar segera melantik kepala daerah terpilih yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Desakan ini disampaikan menyusul adanya rencana penundaan pelantikan kepala daerah hing ga Maret 2025. Rahmat Saleh menilai wacana penundaan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat, mengingat kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK tidak memiliki persoalan hukum.
“Kita tahu bersama, persoalan apa yang membuat harus diundur pelantikan kepala daerah terpilih tanpa sengketa di MK? Ini tentu menjadi pertanyaan kita,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang di terima Haluan, Senin (13/1).
Rahmat Saleh mengatakan, pelantikan kepala daerah seharusnya tetap dilaksanakan pada Februari 2025 sebagaimana telah dijadwalkan. Menurutnya, tidak ada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang masuk ke MK maupun persoalan hukum lainnya.
“Patutnya harus dilakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati, kecuali memang ada putusan MK yang harus ditunggu untuk pilkada yang bersengketa di MK,” katanya.
Rahmat Saleh juga meminta Mendagri dan jajarannya untuk melaksanakan pelantikan kepala daerah yang tidak bersengketa di MK sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
“Kita desak dan minta Mendagri agar patuh terhadap ketentuan yang telah ada dan disepakati. Kalau mau menunda harus ada kejelasan yang jelas, terutama yang berkaitan dengan hukum, tapi ini tidak. Kita melihat hanya untuk kese ragaman, itu tentunya bukan alasan,” ujarnya.