Lebih jauh Rahmat Saleh menyampaikan, bahwa penundaan pelantikan tidak akan sejalan dengan proses pilkada yang bersengketa di MK. Ia khawatir, jika terdapat daerah yang menjalani pemungutan suara ulang (PSU), penundaan akan menjadi alasan baru.
“Melihat prosesnya nanti, kalau ada daerah yang berseng keta, kemudian terdapat pemungutan suara ulang, tentunya ini akan menjadi alasan lagi. Kita ingin jangan terjadi hal tersebut,” katanya lagi.
Rahmat Saleh juga menyoroti dampak penundaan yang tidak hanya merugikan kepala daerah terpilih, tetapi juga masyarakat. Pasalnya, ada tumpuan harapan dan janji yang segera ingin dirasakan masyara kat, masyarakat juga yang rugi.
“Kemudian, juga bakal terjadi kekosongan tentunya pada sejumlah daerah, alhasil nanti juga Pj lagi yang akan menjabat, banyak tugas-tugas yang akhirnya terbengkalai, baik dari daerahnya maupun dari jabatan utama dari seorang Pj tersebut,” ucapnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota dijadwalkan pada 10 Februari. Namun, rencana penundaan membuat pelantikan diproyeksikan berlangsung setelah seluruh sengketa di MK selesai pada 13 Maret 2025. (*)