PADANG, HARIANHALUAN.ID- Tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 menunjukkan penurunan drastis dibandingkan pemilu sebelumnya. Berdasarkan hasil rekapitulasi, angka partisipasi di Pilkada 2024 hanya mencapai 57,15 persen, jauh lebih rendah dibandingkan angka 74 persen pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.
Penurunan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor yang teridentifikasi melalui diskusi bersama akademisi, praktisi, dan organisasi non-pemerintah (NJO). Salah satu faktor utama yang mencuat adalah kejenuhan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya.
“Setelah kita lakukan rekapitulasi angka partisipasi pemilih di Pilkada 2024 terjadi penurunan drastis. Salah satu yang mengemuka persoalan teori kejenuhan,” ujar Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, Selasa (14/1).
Jons Manedi mengatakan, sepanjang tahun 2024, masyarakat Sumbar telah tiga kali diminta mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS), di antaranya Pemilu 14 Februari, Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI pada 13 Juli, dan Pilkada 27 November.
Menurutnya, situasi ini memunculkan teori kejenuhan di kalangan pemilih, sebagaimana disampaikan oleh para akademisi dan praktisi yang terlibat dalam kajian. Selain itu, kurangnya variasi calon yang disuguhkan partai politik turut menjadi perhatian.
Masyarakat menganggap bahwa pilihan calon yang ada belum mampu menarik minat mereka untuk berpartisipasi secara maksimal.
“Menurut masyarakat ada su- guhan pasangan calon oleh partai politik itu juga menjadi catatan oleh praktisi dan NJO dan akademisi. Artinya, ada suguhan calon yang belum bervariatif,” ujar Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Sumbar itu.
Namun, KPU Sumbar menyatakan perlu dilakukan riset lebih lanjut untuk memastikan penyebab penurunan partisipasi ini. “Kita harus melakukan kajian akademis agar bisa menjawab persoalan ini secara menyeluruh,” ujarnya.
Dari data KPU, kata Jons Manedi, tingkat partisipasi pemilih tertinggi di Sumbar tercatat di Kota Sawahlunto dengan angka 79,90 persen. Sementara tingkat partisipasi terendah ada di Kota Padang dengan angka 49,18 persen.
Lebih jauh Jons Manedi menyampaikan, selain faktor kejenuhan, masalah teknis juga ditemukan. KPU mengungkapkan adanya kendala disribusi formulir C-Pemberitahuan, di mana lebih dari 300 ribu undangan tidak sampai ke pemilih.
“Melalui evaluasi mendalam, kita harapkan persoalan ini dapat diatasi demi meningkatkan angka partisipasi pemilih pada pemilu dan pilkada mendatang,” ucapnya. (*)