PADANG PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Pastikan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2024 telah berjalan dengan aman, jujur, adil dan sesuai peraturan perundang-undangan, Bawaslu Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bersama pemantau pemilihan dan organisasi masyarakat Kota Pariaman, Selasa (7/1/2025).
Kegiatan yang diharapan dapat masukan dari peserta ini dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Muhammad Khadafi, serta Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga (HPPH) Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat.
Hadir juga perwakilan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman, Forkopimda setempat, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi masyarakat, dan media lokal.
Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Alni menekankan pentingnya pengawasan partisipatif dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu. Masyarakat memiliki peran krusial tidak hanya dalam memberikan suara, tetapi juga dalam mengawasi proses pemilu secara aktif dan kritis.
“Pengawasan partisipatif bukan hanya tentang hadir di TPS, tetapi juga memberikan masukan dan kritik yang membangun kepada penyelenggara pemilu. Hal ini penting untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai aturan, transparan dan akuntabel,” ujar Alni.
Alni menjelaskan pengawasan partisipatif adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam memastikan pemilu yang berkualitas. Bawaslu memiliki tiga tugas utama, yakni pengawasan, pencegahan, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat, pemantau pemilu, dan organisasi masyarakat diharapkan dapat membantu menciptakan suasana demokrasi yang kondusif.
Pada Pilkada Serentak 2024, sebanyak 56 pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota termasuk paslon Gubernur di Sumatera Barat mengikuti pesta demokrasi. Seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran hingga penetapan hasil, telah dipersiapkan dengan matang oleh penyelenggara pemilu.
Namun, Alni mengungkapkan bahwa tidak semua proses berjalan mulus. Ahkirnya dari 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat, 11 daerah mengajukan gugatan dengan total 13 gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).