PADANG, HARIANHALUAN.ID- Pilkada Kota Padang semakin memanas setelah pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang nomor urut 03, Hendri Septa dan Hidayat, menggugat hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menyebut dugaan politik uang dan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung salah satu pasangan calon.
Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) telah digelar pada Jumat (10/1/2025) di Ruang Sidang MK. Dalam sidang ini, kuasa hukum pemohon menuding adanya mobilisasi struktur pemerintahan mulai dari tingkat RT hingga lurah.
Mantan Anggota DPRD Kota Padang, Maidestal Hari Mahesa menyebutkan, tudingan tersebut tidak sesuai realita dan menilai Fadly Amran sebagai korban fitnah untuk menjatuhkan reputasinya. Ia menegaskan bahwa hanya petahana yang mampu mengoordinasikan ASN.
“Yang bisa mengendalikan RT/RW adalah incumbent atau petahana, bukan orang lain,” ujar Maidestal, Mantan Anggota DRPD Kota Padang Tiga periode itu, kepada awak media, di salah satu kafe di Padang, Sabtu (18/1/2025).
Ia juga menyoroti indikasi ketidaknetralan ASN, terutama video viral yang menunjukkan dugaan keterlibatan Camat Lubuk Begalung dalam politik praktis. Maidestal mendesak agar Pemko Padang, khususnya Inspektorat, bersikap tegas dan transparan dalam menyikapi kasus ini, sesuai aturan yang berlaku.