“Tindakannya sudah merusak tatanan masyarakat Hukum Adat Pusako/ Pusaka yang diwariskan secara turun menurun,” jelasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kaum Datuk Rangkayo Mulie, Martias Tanjung yang ikut serta dalam pertemuan tesebut menjelaskan, Abdul muis dari Kesatuan H
Hukum Adat Manggopoh bersama oknum masyarakat memakai gelar adat palsu Datuk Bandaro melakukan mall administrasi dengan melibatkan para oknum pejabat.
“Meraka mengunakan cara – cara melawan hukum mengambil alih hak tanpa sepengetahuan, seijin dan sepertujuan kaum Tanah ulayat milik kaum Dt Rangkayo Mulie,” ungkap Martias Tanjung.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto Sipin menyatakan, Pemerintah dan Negara akan hadir dalam pengambilan secara paksa Tanah ulayat milik kaum Dt Rangkayo Mulie ini, karena telah terjadi pelanggaran HAM.
“Ada Pokja Hukum Adat di Kementrian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan dibawah pimpinan Yusril Ilhza Mahendra. Pihaknya akan mempelajari dan membuat rekomendasi kasus ini dalam waktu satu minggu,” jelas Mugiyanto
Wamen Ham menambahkan, secara bersamaan pihaknya akan meminta kantor perwakilan di Sumatera Barat untuk melakukan pengecekan ke lokasi Tanah Ulayat yang diambil. Selain itu, akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Agaria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional serta HAM. (*)