JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian telah mengumumkan bahwa pelantikan kepala daerah (kada) terpilih yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 ditunda hingga 18-20 Februari 2025. Keputusan ini berlaku bagi kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Saleh menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penundaan tersebut.
“Kami di Komisi II belum mendapatkan informasi resmi mengenai penundaan pelantikan kepala daerah,” ujar Rahmat di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Rahmat Saleh juga mengatakan, Komisi II DPR RI akan menunggu konfirmasi dan penjelasan dari Kemendagri mengenai alasan di balik keputusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya. “Kami menunggu konfirmasi dari Kemendagri di Komisi II terkait informasi ini,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa koordinasi antara Kemendagri dan DPR sangat penting dalam pengambilan keputusan yang berdampak signifikan, termasuk dalam pelantikan kepala daerah.
“Koordinasi yang baik antara Kemendagri dan DPR sangat penting untuk memastikan kelancaran proses pemerintahan,” katanya.
Sebelumnya, pada 22 Januari 2025 Komisi II DPR RI dan Kemendagri telah menyepakati pelantikan kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK dilakukan secara serentak pada 6 Februari 2025.
Namun, dalam perkembangan terbaru, Mendagri mengumumkan bahwa pelantikan 296 kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK akan disatukan dengan hasil putusan dismissal.
Pelantikan (kepala daerah) yang non-sengketa MK, 296 itu yang 6 Februari akan disatukan dengan hasil putusan dismissal,” ujar Tito dalam konferensi pers di Kantor Pusat Kemendagri, Jumat (31/1/2025). Hingga kini, Komisi II DPR masih menunggu informasi resmi dari Kemendagri terkait keputusan ini.