Sebagai informasi, terdapat delapan kabupaten dan kota di Sumbar yang tidak menghadapi sengketa dan telah menyelesaikan rapat pleno penetapan pasangan calon kepala daerah terpilih pada 8 Januari 2025. Wilayah tersebut meliputi Kota Bukittinggi, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, dan Kabupaten Solok.
Sementara itu, masih terdapat 13 sengketa perselisihan hasil pemilihan di Sumbar yang melibatkan 11 kabupaten dan kota, yaitu Padang Panjang, Padang, Payakumbuh, Solok Selatan, Tanah Datar, Pasaman, Lima Puluh Kota, Kepulauan Mentawai, Kota Solok, Sawahlunto, dan Pasaman Barat. (*)