PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman menggelar rapat koordinasi evaluasi pengawasan partispatif dalam penyelenggaraan pemilihan serentak tahun 2024 di Mifan Waterpark Hotel dan Resort Kota Padang Panjang, Sabtu (1/2/2025).
Kegiatan tersebut berlangsung dengan dihadiri jajaran pengawas kecamatan, pengawas kelurahan dan desa (PKD), serta pemangku kepentingan terkait dan tokoh masyarakat. Rakor evaluasi ini juga mendatangkan pemateri dosen prodi hukum, Aidil Aulya dan Muhammad Taufik.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan yang membuka secara langsung kegiatan tersebut dengan didahului kata sambutan seluruh komisioner Bawaslu Kota Pariaman. Pada kesempatannya, ia menyebut rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi jajaran pengawas, pemangku kepentingan terkait, serta masyarakat terhadap jalannya pemilihan serentak yang sudah selesai.
“Kendati pesta demokrasi telah berlalu, bukan berarti masyarakat berhenti berdemokrasi, karena partisipasi kita dalam politik di negara demokrasi ini masih terus berlanjut di era kepemimpinan terpilih,” kata komisioner Bawaslu Kota Pariaman Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal, Ulil Amri.
Ia berharap, adanya kegiatan ini sebagai wadah menyampaikan aspirasi oleh berbagai pemangku kepentingan untuk penyelenggaraan pilkada yang lebih baik di periode mendatang. Menurutnya, campur tangan berbagai lembaga di masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan pengawasan yang partisipatif.
Ulil juga menjabarkan sejumlah kegiatan Bawaslu Kota Pariaman yang melibatkan berbagai lembaga atau komunitas melalui Goes to Community. Selama kegiatannya, ia menyasar sosialisasi partisipasi pemilihan di sekolah hingga komunitas di setiap desa.
Sementara itu, pemateri Muhammad Taufik turut menuturkan kerawanan pemilihan tidak hanya berpusat pada peserta pemilihan dan pemilih. Namun, Bawaslu juga harus antisipasi jajarannya terutama pengawas desa dan kelurahan.
“Berbeda dengan pengawas kecamatan yang sudah direkrut dan diberi pelatihan jauh-jauh hari, pengawas kelurahan desa atau PKD memiliki jarak waktu perekrutan yang singkat dengan masa pemilihan. Ini yang menjadikan keberadaan mereka lebih rawan dan harus diantisipasi,” katanya (*)