Mahkamah Konstitusi Tolak 11 Permohonan PHPU Pilkada di Sumbar

Richi Aprian dan Donny Karsont

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pengucapan ketetapan dan keputusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak di beberapa kabupaten dan kota di Sumatera Barat (Sumbar).

Dari 13 perkara yang diputuskan, 11 perkara ditolak atau tidak dapat diterima, sementara dua perkara dinyatakan lanjut ke tahap sidang pemeriksaan (pembuktian). Dua daerah tersebut, yaitu Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat. 

Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan, hasil sidang MK RI pada Rabu (5/2/2025) menunjukkan bahwa seluruh permohonan yang diajukan oleh para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Mereka adalah Kabupaten Pasaman, Tanah Datar, Padang dan Mentawai. 

“Jadi dari 13 sengketa, 11 permohonan yang diajukan oleh para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima. Sedangkan dua permohonan yang lanjut ini membuka peluang bagi pemohon untuk menghadirkan bukti-bukti tambahan dalam persidangan selanjutnya,” ujarnya kepada Haluan

Jons Manedi mengatakan, dengan putusan ini, sengketa hasil pilkada di daerah-daerah tersebut resmi ditutup dan hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh KPU tetap berlaku.  

Dikatakannya, keputusan ini menyatakan bahwa tidak ada cukup dasar hukum untuk melanjutkan persidangan lebih lanjut, sehingga seluruh permohonan dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. 

“Sidang PHPU Pilkada ini menjadi bagian dari tahapan penyelesaian sengketa hasil pemilu yang diatur dalam undang-undang, memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan konstitusi dan prinsip keadilan,” ucapnya. 

Sebelumnya, kata Jons Manedi, sidang pembuktian dijadwalkan akan berlangsung pada 7 hingga 17 Februari 2025. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang bersengketa serta memastikan proses pemilihan kepala daerah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku. 

Ia menambahkan, sesuai ketentuan pasal 57 ayat (1) huruf b, PKPU 18/2024, penetapan calon terpilih bagi kabupaten dan kota yang ada sengketa, dilaksanakan tiga hari setelah putusan dibacakan. Terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama tiga hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. (*)

Exit mobile version