“Kami juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada ketiga pasangan calon, atas kebersamaannya dalam kompetisi yang penuh semangat, dinamis, namun tetap dalam koridor demokrasi yang sehat,” ucapnya.
Dikatakannya lagi, berbagai tahapan, proses dan dinamika pelaksanaan pilkada telah dilalui. Terakhir melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025.
“Hasil penetapan pasangan terpilih tersebut, untuk selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat untuk memperoleh pengesahan pengangkatan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang,” tuturnya. (*)