PASBAR, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menyatakan siap mengikuti agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah 2024 yang diajukan oleh pasangan calon Daliyus K-Heri Miheldi pada Selasa (11/2/2025).
Menurut Ketua KPU Pasaman Barat, Alfi Syahrin bahwa pada prinsipnya pihaknya sudah siap dengan bukti yang ada. “Kami telah mempersiapkan alat bukti yang cukup melalui kuasa hukum,” katanya.
Menurutnya, perkara No: 43/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu berlanjut dengan agenda pembuktian setelah diputuskan oleh majelis hakim MK pada sidang dismissal 5 Februari 2025 kemarin.
“Tentu nanti dipersidangan akan kita sampaikan bukti bahwa KPU telah bekerja sesuai aturan yang berlaku dan menjalankan semua tahapan yang ada,” katanya.
Dia menjelaskan, KPU Pasaman Barat telah dengan maksimal melakukan segala tahapan pemilihan, mematangkan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) dengan melibatkan semua panitia adhoc (PPK dan PPS), melakukan pendistribusian Formulir C6 surat pemberitahuan pada masyarakat dengan data laporan pendistribusian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, katanya, KPU Pasaman Barat juga telah melakukan sosialiasi kepada seluruh lapisan masyarakat di nagari-nagari (desa). Bahkan, KPU Pasaman Barat terus mengimbau bagi masyarakat yang tidak terdaftar sebagai pemilih, dapat memilih dengan hanya membawa KTP ke TPS.
“Artinya, KPU Pasaman Barat telah melakukan semua tahapan pemilihan sesuai ketentuan undang-undang berlaku. Dalam menjalankan tahapan itu juga diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri, TNI dan media,” ucapnya.
Pihaknya juga terus berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumbar dan KPU RI. Pada Pemilihan Serentak 2024 lalu, pasangan calon nomor urut 2 Daliyus K-Heri Miheldi berhasil meraih 57.121 suara sah.
Sementara, pasangan calon nomor urut 1, Yulianto-M Ihpan sukses meraup 59.551 suara. Sedangkan total suara sah, sebanyak 182.990. (*)