PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pariaman menggelar focus group discussion (FGD) evaluasi pemilihan serentak tahun 2024, Rabu (19/2). Kegiatan ini diikuti oleh Bawaslu kota, Forkopimda, perwakilan pasangan calon dan pemangku kepentingan lainnya.
Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan mengatakan, kegiatan ini bertujuan mengevaluasi pelaksanaan Pilkada tahun 2024 untuk merumuskan rekomendasi perbaikan pada penyelenggaraan pemilihan berikutnya.
“Terselenggaranya FGD ini diharapkan dapat menjadi evaluasi untuk penyelenggaraan pemilihan yang lalu dan sebagai bahan perbaikan untuk periode berikutnya,” kata dia.
Ia menyebut, Kota Pariaman memiliki persentase pemilih yang cukup tinggi untuk wilayah Sumbar, sehingga menempati urutan nomor dua terbanyak di provinsi tersebut. Angka partisipasi yang mencapai 69,3 persen menjadi salah satu indikator keberhasilan penyelenggaraan pilkada.
Kendati begitu, menurutnya ada banyak aspek yang harus ditinjau untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan pelaksanaan pilkada agar dapat diperbaiki guna meningkatkan kualitas demokrasi di daerah hingga nasional.
Adapun pembahasan FGD dimulai dari evaluasi tahapan persiapan pemilihan serentak mulai dari penyusunan program, perencanaan anggaran dan badan Adhoc menjadi tema diskusi pertama yang membuka FGD.
Ali Unan menjabarkan dalam pelaksanaan pilkada terdapat beberapa kali perubahan anggaran masing-masing divisi. Hal itu dilakukan demi menyesuaikannya dengan program yang dijalankan.
“Penyusunan program dan anggaran ini sudah dirumuskan oleh komisioner periode sebelumnya. Namun, dalam proses berjalan terdapat beberapa perubahan yang membuat pengurangan dan penambahan anggaran peruntukan masing-masing divisi,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menyebut dalam pelaksanaan pilkada terdapat dana hibah yang dikucurkan oleh pemerintah kota. Dana ini mulanya diusulkan sebanyak Rp22 miliar, namun yang disetujui hanya Rp14,7 miliar.
Kepala Kesbangpol Kota Pariaman mengatakan, persetujuan dana hibah sudah melalui perumusan internal yang matang yang disesuaikan dengan standar analisis belanja (SAB). Selain itu, terdapat keterbatasan anggaran daerah karena tahun tersebut bertepatan dengan kebijakan baru dari pemko yaitu defisit nol rupiah. (*)