JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (24/2/2025).
Berdasarkan perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon serta memberikan sejumlah perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait.
Ada 11 Amar Putusan MK:
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
- Menyatakan diskualifikasi terhadap calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution.
- Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Nomor 851.
- Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Nomor 600.
- Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Nomor 604.
- Memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung untuk mengganti wakil calon bupati Welly Suhery.
- Memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution, paling lama dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan.
- Memerintahkan KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten Pasaman dalam rangka melaksanakan putusan MK.
- Memerintahkan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat serta Bawaslu Kabupaten Pasaman guna memastikan pelaksanaan putusan MK berjalan dengan baik.
- Memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia beserta jajaran untuk melakukan pengamanan selama proses PSU berlangsung sesuai dengan kewenangannya.
- Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.
Laman 1 dari 2