Detail Pelaksanaan PSU:
- Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pasaman.
- Anggit Kurniawan Nasution dinyatakan tidak dapat mengikuti PSU dan posisinya sebagai calon wakil bupati harus digantikan oleh partai pengusung.
- Dalam rangkaian PSU, akan dilaksanakan satu kali debat (kampanye) guna memberikan kesempatan bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi dan misi mereka.
- PSU wajib dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari kerja sejak putusan MK dibacakan.
- Pemungutan suara akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang digunakan dalam pemilihan pada 27 November 2024.
Keputusan MK ini menjadi penentu bagi jalannya demokrasi di Kabupaten Pasaman, memastikan bahwa pemilihan ulang berjalan secara adil dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Laman 2 dari 2