MK Putuskan PSU di Pilkada Pasaman, Ini Amar putusan Lengkapnya

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), Senin (24/2/2025).

Berdasarkan perkara Nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pemohon serta memberikan sejumlah perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait.

Ada 11 Amar Putusan MK:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
  2. Menyatakan diskualifikasi terhadap calon wakil bupati Anggit Kurniawan Nasution.
  3. Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Nomor 851.
  4. Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Nomor 600.
  5. Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Pasaman Nomor 604.
  6. Memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung untuk mengganti wakil calon bupati Welly Suhery.
  7. Memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Anggit Kurniawan Nasution, paling lama dalam waktu 60 hari sejak putusan diucapkan.
  8. Memerintahkan KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Barat dan KPU Kabupaten Pasaman dalam rangka melaksanakan putusan MK.
  9. Memerintahkan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Barat serta Bawaslu Kabupaten Pasaman guna memastikan pelaksanaan putusan MK berjalan dengan baik.
  10. Memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia beserta jajaran untuk melakukan pengamanan selama proses PSU berlangsung sesuai dengan kewenangannya.
  11. Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya.

Detail Pelaksanaan PSU:

Keputusan MK ini menjadi penentu bagi jalannya demokrasi di Kabupaten Pasaman, memastikan bahwa pemilihan ulang berjalan secara adil dan transparan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Exit mobile version