2. Diskualifikasi pasangan calon Anggit Kurniawan sebagai Wakil Bupati, dengan penggantinya diserahkan kepada partai pengusung.
3. Pelaksanaan satu kali debat (kampanye) bagi pasangan calon.
4. Proses PSU harus diselenggarakan dalam waktu 60 hari kerja.
5. PSU menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada pemilihan 27 November 2024. (*)
Laman 2 dari 2