PADANG, HARIANHALUAN.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Kabupaten Pasaman.
Namun, KPU Sumbar akan terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan KPU RI untuk memastikan tindak lanjut yang tepat sesuai dengan aturan yang berlaku.
Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, menyampaikan bahwa keputusan MK tersebut wajib dilaksanakan. Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan segera dilaksanakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pasaman.
“Kami akan patuh terhadap putusan MK terkait PHPU Pasaman. Namun, untuk langkah teknis selanjutnya, kami akan berkonsultasi dengan KPU RI agar tahapan dan jadwal yang akan dilaksanakan oleh KPU Pasaman sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Senin (24/2/2025).
Jons Manedi mengatakan, KPU Pasaman nantinya akan menyusun tahapan dan jadwal pelaksanaan PSU berdasarkan keputusan MK ini. Dengan adanya konsultasi ke KPU RI, diharapkan seluruh prosedur dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan putusan MK, permohonan pemohon dalam PHPU Pasaman dikabulkan dengan beberapa ketentuan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Pasaman.
2. Diskualifikasi pasangan calon Anggit Kurniawan sebagai Wakil Bupati, dengan penggantinya diserahkan kepada partai pengusung.
3. Pelaksanaan satu kali debat (kampanye) bagi pasangan calon.
4. Proses PSU harus diselenggarakan dalam waktu 60 hari kerja.
5. PSU menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada pemilihan 27 November 2024. (*)