Wujudkan Layanan Publik yang Efektif dan Efisien, DPRD Sumbar Bahas Ranperda SPBE

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Usai penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dan dilaksanakannya rapat paripurna jawaban dari gubernur, Ranperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang diusulkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar memasuki tahapan pembahasan di tingkat komisi DPRD Sumbar.

Dalam hal ini, pembahasan Ranperda SPBE akan dilakukan oleh Komisi I DPRD Sumbar. “Dengan telah disampaikannya pandangan umum fraksi-fraksi dan jawaban dari gubernur terhadap Ranperda SPBE, sesuai mekanisme pembahasan Ranperda ini akan dilanjutkan dengan tahap pembicaraan di komisi terkait, yaitunya Komisi I,” ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria saat memimpin rapat paripurna DPRD Sumbar, Rabu (26/2).

Rapat paripurna tersebut beragendakan Penyampaian Jawaban Gubernur Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda SPBE.
Untuk pimpinan pembahasan Ranperda SPBE, hal ini juga telah disepakati oleh Komisi I DPRD Sumbar dengan nama-nama sebagai berikut, Ketua Dr. Ir. H. Indra Catri, MSP, Dt. Malako Nan Putiah, Wakil Ketua Sawal, SH, Dt. Putiah, dan Sekretaris Aida, SH. Struktur pimpinan dan keanggotaan tim pembahasan Ranperda tentang SPBE tersebut ditetapkan dengan Surat Keputusan Pimpinan DPRD Sumbar.

Dikatakan Nanda, dengan telah ditetapkannya nama-nama pimpinan dan keanggotaan tim yang akan membahas, kepada Komisi I diharapkan agar dapat menyusun rencana kegiatan pembahasan sesuai alokasi waktu yang telah ditetapkan Bamus. sehingga ranperda dari pemerintah daerah ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (perda).

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Yozawardi mengatakan, pemerintah provinsi telah menanggapi berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD mengenai penerapan SPBE di Sumbar, termasuk kesiapan infrastruktur, regulasi, serta peningkatan kualitas layanan publik berbasis digital.

Melalui penetapan Perda SPBE ini nanti, kata dia, bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan efisien serta memberikan akses masyarakat terhadap layanan publik secara online.
Diantaranya, keberadaan regulasi ini akan bisa meningkatkan pelayanan administrasi, pengajuan izin, pembayaran pajak kendaraan, pendaftaraan siswa SMA/SMK serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan program pemerintah yang dapat di akses publik melalui dashboard pembangunan.

Yozawardi menyebut, salah satu pasal pada Ranperda SPBE yaitu tentang Ekosistem Provinsi Cerdas yang mengatur Dimensi Smart Branding, Smart Environment, Smart Living, Smart Society dan Smart Economy, dimana penerapan dari Provinsi Cerdas ini akan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memberikan layanan publik yang efektif dan efisien.
“Kami berharap dengan adanya sistem pemerintahan berbasis elektronik, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” tukasnya. (*)

Exit mobile version