DPRD Sumbar Tetapkan Nama-Nama Pimpinan Pembahasan Ranperda SPBE

PADANG, HARIANHALUAN.ID- DPRD Sumbar tetapkan nama-nama pimpinan pembahasan Ranperda SPBE. Nama-nama pimpinan pembahasan SPBE yang ditetapkan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar yang berlangsung Rabu (26/2).

“Dengan telah disampaikannya pandangan umum dan jawaban dari gubernur terhadap Ramperda SPBE, pembahasan Ranperda  ini akan dilanjutkan di tingkat komisi, yakninya Komisi I. Dapat kami informasikan untuk nama-nama pimpinan pembahasan juga telah disepakati oleh Komisi I,”ujar Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria saat memimpin rapat paripurna di DPRD Sumbar, Rabu (26/2).

Nanda memaparkan adapun nama-nama pimpinan pembahasan Ranperda SPBE yang sudah disepakati adalah, Ketua, Indra Catri Dt Malako Nam Putiah, Wakil Ketua, Sawal dan Sekeretaris Aida. Pimpinan dan keanggotaan tim pembahasan Ranperda SPBE ini ditetapkan dengan surat keputusan DPRD Sumbar.  Ia berharap kepada Komisi I DPRD Sumbar untuk dapat menyusun kegiatan pembahasan sesuai alokasi waktu yang telah ditetapkan dalam badan musyawarah (Bamus). Sehingga ramperda ini dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Ranperda SPBE sendiri merupakan ranperda usulan pemerintah provinsi (pemprov) yang akan dibahas oleh Komisi I DPRD Sumbar. Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sekdaprov Sumbar), Yozawardi mengatakan, pemerintah provinsi telah menanggapi berbagai masukan dari fraksi-fraksi DPRD mengenai penerapan SPBE di Sumbar, termasuk kesiapan infrastruktur, regulasi, serta peningkatan kualitas layanan publik berbasis digital.

Melalui penetapan Perda SPBE ini nanti, kata dia, bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang transparan dan efisien serta memberikan akses masyarakat terhadap layanan publik secara online.
Diantaranya, keberadaan regulasi ini akan bisa meningkatkan pelayanan administrasi, pengajuan izin, pembayaran pajak kendaraan, pendaftaraan siswa SMA/SMK serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran dan program pemerintah yang dapat di akses publik melalui dashboard pembangunan.

Yozawardi menyebut, salah satu pasal pada Ranperda SPBE yaitu tentang Ekosistem Provinsi Cerdas yang mengatur Dimensi Smart Branding, Smart Environment, Smart Living, Smart Society dan Smart Economy, dimana penerapan dari Provinsi Cerdas ini akan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan memberikan layanan publik yang efektif dan efisien.
“Kami berharap dengan adanya sistem pemerintahan berbasis elektronik, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan lebih cepat, transparan, dan akuntabel,” tukasnya. (*)

Exit mobile version