PADANG, HARIANHALUAN.ID — Ketua KPU Sumatera Barat (Sumbar), Surya Efitrimen mengungkapkan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Pasaman diperkirakan mencapai Rp14 miliar. “Anggaran ini berdasarkan laporan dari KPU Kabupaten Pasaman yang telah disampaikan ke KPU Sumbar,” ujar Surya.
Surya Efitrimen menyampaikan, seluruh proses pelaksanaan PSU akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pasaman, karena anggarannya bersumber dari APBD Pasaman, bukan dari APBD Sumbar. “KPU Pasaman yang akan melaksanakan keseluruhan proses PSU karena dananya berasal dari APBD Pasaman,” ucapnya.
Sementara itu, terkait petunjuk teknis (juknis) PSU, KPU Sumbar masih menunggu arahan dari KPU RI. “Seperti logistik, saya masih mengikuti kegiatan bersama KPU RI, begitu juga dengan teknisnya yang masih dalam pembahasan di Jakarta,” katanya.
Selain itu, aturan terkait penyelenggaraan badan ad-hoc juga masih menunggu keputusan dari KPU RI. Hingga saat ini, KPU Sumbar belum menerima aturan yang akan digunakan dalam pelaksanaan PSU tersebut.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Mara Ondak-Desrizal, terkait pelanggaran yang dilakukan calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 01, Anggit Kurniawan Nasution. Sejalan dengan putusan itu, MK juga memerintahkan KPU menggelar PSU di Kabupaten Pasaman.
Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan, anggaran untuk PSU Pilkada Pasaman masih dalam tahap koordinasi antara KPU Pasaman dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pasaman. “Anggaran PSU di KPU Pasaman masih dikoordinasikan dengan TAPD Pasaman, meskipun sebenarnya sudah menjadi perhatian Kemendagri melalui Dirjen Keuangan Daerah,” ujarnya.