PADANG, HARIANHALUAN.ID — Ketua KPU Sumatera Barat (Sumbar), Surya Efitrimen mengungkapkan bahwa anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Pasaman diperkirakan mencapai Rp14 miliar. “Anggaran ini berdasarkan laporan dari KPU Kabupaten Pasaman yang telah disampaikan ke KPU Sumbar,” ujar Surya.
Surya Efitrimen menyampaikan, seluruh proses pelaksanaan PSU akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Pasaman, karena anggarannya bersumber dari APBD Pasaman, bukan dari APBD Sumbar. “KPU Pasaman yang akan melaksanakan keseluruhan proses PSU karena dananya berasal dari APBD Pasaman,” ucapnya.
Sementara itu, terkait petunjuk teknis (juknis) PSU, KPU Sumbar masih menunggu arahan dari KPU RI. “Seperti logistik, saya masih mengikuti kegiatan bersama KPU RI, begitu juga dengan teknisnya yang masih dalam pembahasan di Jakarta,” katanya.
Selain itu, aturan terkait penyelenggaraan badan ad-hoc juga masih menunggu keputusan dari KPU RI. Hingga saat ini, KPU Sumbar belum menerima aturan yang akan digunakan dalam pelaksanaan PSU tersebut.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Mara Ondak-Desrizal, terkait pelanggaran yang dilakukan calon Wakil Bupati Pasaman nomor urut 01, Anggit Kurniawan Nasution. Sejalan dengan putusan itu, MK juga memerintahkan KPU menggelar PSU di Kabupaten Pasaman.
Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi mengatakan, anggaran untuk PSU Pilkada Pasaman masih dalam tahap koordinasi antara KPU Pasaman dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pasaman. “Anggaran PSU di KPU Pasaman masih dikoordinasikan dengan TAPD Pasaman, meskipun sebenarnya sudah menjadi perhatian Kemendagri melalui Dirjen Keuangan Daerah,” ujarnya.
Ia menyebut, Kemendagri telah membahas persoalan anggaran ini dalam rapat bersama melalui Zoom. Namun, meskipun sudah dibahas, koordinasi lebih lanjut tetap harus dilakukan antara KPU Pasaman dan Pemkab Pasaman untuk memastikan anggaran tersedia.
Terpisah, Ketua Divisi Perhubungan Masyarakat dan SDM KPU Pasaman, Juli Jusran mengatakan, butuh setidaknya Rp14 miliar untuk melaksanakan PSU di Pasaman. Kendati demikian, ia meyakinkan bahwa jumlah tersebut masih berupa perkiraan sementara. “Masih tentatif. Jumlah fix-nya nanti setelah keluar PKPU tentang Tahapan PSU,” katanya.
Di sisi lain, ia menyebut, tidak ada perubahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam PSU)\ Pilkada Pasaman. KPU Pasaman akan mempedomani DPT yang sudah ditetapkan sebagai acuan PSU Pilkada Pasaman.
Juli Yusran juga mengatakan tidak ada perubahan kondisi jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Jumlah TPS tidak mengalami perubahan seperti kemarin, yaitu 605 TPS yang tersebar di 12 kecamatan,” tuturnya.
DPT final Kabupaten Pasaman di Pilkada 2024 yang disahkan sebanyak 218.980 pemilih yang tersebar di 12 Kecamatan. DPT untuk Kecamatan Lubuk Sikaping sebanyak 37.863 pemilih, Bonjol 19.711 pemilih, Panti 25.097 pemilih, Mapat Tunggul 7.422 pemilih, Duo Koto 21.118 pemilih, dan Tigo Nagari 21.495 pemilih.
Lalu, Kecamatan Rao memiliki 18.433 pemilih, Mapat Tunggul Selatan 7.015 pemilih, Simpati 9.130 pemilih, Padang Gelugur 23.602 pemilih, Rao Utara 8.898 pemilih, dan Rao Selatan 19.196 pemilih. (*)