PADANG, HARIANHALUAN.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman akan dilaksanakan pada 19 April mendatang. Di sisi lain, meningkatkan partisipasi pemilih dalam PSU tersebut bisa menjadi tantangan tersendiri.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menjelaskan bahwa jadwal PSU ini ditetapkan setelah KPU Sumbar dan KPU Pasaman berkoordinasi dengan KPU RI. “Ya, setelah kami rapat koordinasi dengan KPU RI, hasilnya pengumuman dijadwalkan hari ini (4–6 Maret 2025) pascaputusan MK,” ujar Ketua Divisi Teknik Penyelenggara KPU Sumbar itu, Selasa (4/2).
Ory menyampaikan, tahapan penerimaan pendaftaran akan dilaksanakan pada 7–9 Maret 2025. Setelah itu, calon yang telah mendaftar akan menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit yang telah ditunjuk oleh KPU Pasaman.
KPU Pasaman juga akan melakukan verifikasi terhadap berkas calon wakil bupati yang diusulkan oleh partai politik pengusul awalnya, serta memberikan kesempatan untuk masa perbaikan dokumen.
“Tahapan pencalonan akan ditutup dengan penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati peserta pemilihan pasca putusan MK, serta penetapan nomor urut,” kata mantan Komisioner KPU Padang Pariaman itu.
Ia mengatakan, PSU ini hanya dapat diikuti oleh pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sebelumnya telah menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 lalu.