Arisal menilai melalui kebijakan ini, Pemerintah secara bertahap akan mengembalikan kebijakan ekonomi sesuai Undang – Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Secara tegas mengenai perkoperasian tercantum dalam Pasal 33 ayat 1 yang menjelaskan bahwa pembangunan ekonomi di Indonesia menerapkan asas kekeluargaan dalam bentuk koperasi.
Sebelumnya Menteri Kordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan dalam Ratas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto dan dihadiri Sejumlah menteri Kabinet Merah Putih (KMP) menetapkan kebijakan strategis dengan membentuk (KopDes MP). Tujuan dari pembentukan KopDes MP adalah pemerintah akan mengoptimalkan dana desa yang telah ada untuk mendukung pendanaan program ini.
Ketua Umum DPP PAN ini juga menyebut, untuk memastikan koperasi dapat beroperasi secara optimal sejak awal, maka Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan berperan dalam pendanaan melalui skema cicilan selama tiga hingga lima tahun.
Sementara itu Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menegaskan, kebijakan KopDes MP akan didukung dengan merevisi regulasi terkait penggunaan dana desa. Dengan tujuan utama untuk memastikan desa-desa berkembang dan memiliki fondasi ekonomi yang kuat.
Dengan terbentuknya KopDes Merah Putih, maka pemerintah berharap perekonomian desa semakin kuat, distribusi pangan lebih efisien, dan kesejahteraan masyarakat pedesaan meningkat. (*)