JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan perintangan buron Harun Masiku, kini tinggal menunggu waktu bagi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diadili di meja hijau.
Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Ia juga diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.Hasto diketahui sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim. Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.
KPK lalu kembali memeriksa Hasto dan menahannya selama 20 hari terhitung pada Kamis, 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025. Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Tim kuasa hukum Hasto juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hasto lalu mengajukan gugatan praperadilan jilid kedua dan meminta status tersangkanya dibatalkan.
Ada dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. Pertama, terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Kedua, terkait kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Kini, berkas perkara Hasto sudah dilimpahkan penyidik KPK. Pelimpahan berkas Hasto dilakukan Kamis, 6 Maret 2025.
“Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara Tersangka HK,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan pada hari yang sama. (*)