JAKARTA, HARIANHALUAN.ID– Standardisasi gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan dalam Rapat Kerja Komisi II DPR bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) di Gedung DPR, Jakarta, pada Selasa (4/3) lalu.
Anggota Komisi II DPR, Rahmat Saleh, menyoroti ketimpangan penghasilan PPPK di berbagai daerah yang disebabkan oleh perbedaan kemampuan keuangan daerah. Ia menyarankan perlunya regulasi yang lebih jelas untuk menghindari ketidakadilan dalam pengupahan.
“Banyak pertanyaan yang kami terima mengenai perbedaan standar gaji PPPK. Saya memahami bahwa hal ini mengikuti kemampuan keuangan daerah masing-masing, tetapi apakah ada aturan yang menetapkan gaji PPPK setidaknya setara dengan UMR atau standar lainnya?” ujar Rahmat Saleh, Kamis (6/3).
Rahmat juga mengingatkan bahwa tanpa adanya regulasi yang baku, kepala daerah dapat memiliki tafsiran yang berbeda terhadap kemampuan keuangan daerahnya, yang berpotensi menimbulkan kebingungan dalam penerapan kebijakan gaji PPPK.
Selain soal gaji, Rahmat Saleh turut menyoroti jenjang karier bagi PPPK yang bekerja penuh waktu. Ia meminta kepastian agar mereka tidak tergeser oleh pekerja paruh waktu tanpa kejelasan masa depan pekerjaan.
“Bagaimana sistem jenjang karier bagi PPPK, khususnya mereka yang bekerja penuh waktu? Jangan sampai mereka tergantikan begitu saja tanpa kepastian masa depan pekerjaan,” kata Rahmat.
Rahmat juga menekankan pentingnya kebijakan afirmatif dalam seleksi PPPK, terutama bagi tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Ia khawatir, jika seleksi hanya berbasis tes komputer (CAT), tenaga honorer senior akan kesulitan bersaing dengan lulusan baru yang lebih mahir teknologi.
Menanggapi hal ini, Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen menata aparatur sipil negara (ASN) secara lebih menyeluruh dan terstruktur.
“Pemerintah dan DPR berkomitmen menyelesaikan penataan pegawai non-ASN dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Seleksi CASN harus diiringi dengan penataan yang lebih baik guna menciptakan birokrasi yang efektif,” ujar Rini.
Dalam kesempatan yang sama, Rini juga menyampaikan bahwa pemerintah telah membuka seleksi CASN pada 2024 dengan total formasi 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK, yang menjadi formasi terbesar dalam sejarah.
Sebagai hasil dari rapat tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati bahwa pengangkatan CPNS akan dilakukan pada Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK dijadwalkan pada Maret 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sesuai dengan amanat Undang-Undang No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. (*)