KPU Pasaman Menerima Pendaftaran Parulian sebagai Bacalon Wakil Bupati Pasaman Periode 2025-2030

LUBUK SIKAPING, HARIANHALUAN.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, telah menerima pendaftaran bakal calon pengganti Wakil Bupati Pasaman sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dijadwalkan pada Sabtu, 19 April 2025.

Pendaftaran bakal calon pengganti ini dimulai pada tanggal 8 Maret dan akan berakhir pada 10 Maret 2025. Pada hari terakhir pendaftaran, Senin (10/03/2025), sekitar pukul 15.00 WIB, gabungan beberapa partai politik, yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), dan Partai Bulan Bintang (PBB), resmi mendaftarkan H. Parulian Dalimunthe sebagai calon pengganti Wakil Bupati Pasaman di Media Center KPU Kabupaten Pasaman.

H. Parulian Dalimunthe, yang merupakan putra asli Kecamatan Padang Gelugur, dikenal sebagai seorang tokoh yang memiliki rekam jejak kuat dalam dunia politik dan usaha. Sebagai mantan anggota DPRD Pasaman dari Partai Golkar, beliau telah lama berjuang untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, sebagai seorang pengusaha sukses, H. Parulian juga memiliki pemahaman mendalam tentang pentingnya pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan serta pemberdayaan masyarakat agar lebih mandiri dan sejahtera.

Setelah pendaftaran, Parulian Dalimunthe, yang tercatat sebagai bakal calon wakil bupati nomor urut 1, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan yang terus mengalir dari masyarakat Pasaman.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kehadiran Bapak dan Ibu semua, tim relawan, simpatisan, media pers, dan seluruh masyarakat Pasaman yang telah mendampingi pendaftaran kami di KPU Kabupaten Pasaman. Semoga niat dan cita-cita kita untuk menjadikan Pasaman Bangkit mendapat ridho dari Allah SWT,” ujar H. Parulian dengan penuh haru.

Pasangan ini hadir dengan visi besar untuk mewujudkan Pasaman yang berkarakter, maju, dan berkelanjutan, serta memiliki program-program nyata untuk mewujudkan Pasaman Bangkit.

Dalam visi dan misinya, pasangan Welly Suhery dan H. Parulian Dalimunthe menawarkan berbagai program unggulan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat. Salah satu program utama yang diusung adalah layanan kesehatan gratis, di mana masyarakat dapat menikmati fasilitas berobat dan ambulans gratis tanpa terbebani biaya.

Dalam sektor pendidikan, mereka juga berkomitmen untuk memberikan pendidikan dan seragam gratis bagi setiap anak di Pasaman, sehingga semua anak di daerah ini dapat mendapatkan pendidikan yang layak tanpa hambatan biaya.

Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran, saat ditemui Harian Haluan, menjelaskan bahwa proses pendaftaran calon wakil bupati ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi.

“Syarat pencalonan telah langsung diteliti dan dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat. Sedangkan syarat calon dari bakal calon pengganti Wakil Bupati Pasaman, H. Parulian Dalimunthe, sudah dinyatakan lengkap,” kata Juli Yusran.

Juli juga menambahkan bahwa syarat calon yang telah disampaikan melalui aplikasi Sipol akan dilakukan penelitian administrasi dalam rentang waktu paling lama enam hari, mulai dari 9 hingga 14 Maret 2025.

“Pemeriksaan kesehatan calon akan dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Pasaman, mulai tanggal 8 hingga 14 Maret 2025. Pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon akan dilakukan pada tanggal 14 Maret 2025,” jelasnya.

Jika terdapat dokumen yang belum lengkap atau masih perlu perbaikan, lanjut Juli, KPU Pasaman memberikan kesempatan untuk perbaikan dokumen pada tanggal 15 hingga 17 Maret 2025.

“KPU Pasaman juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan atau tanggapan terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon selama 3 hari, yakni dari tanggal 19 hingga 21 Maret 2025,” tutupnya.

Juli Yusran berharap bahwa dalam rentang waktu tersebut, masyarakat dan stakeholder dapat memberikan masukan atau tanggapan sesuai jadwal yang telah ditentukan, dengan melampirkan identitas diri dan bukti yang memadai. (*)

Exit mobile version