Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa jumlah penjaga saat kejadian pelarian hanya 6 orang, sementara jumlah penghuni Lapas Kutacane mencapai 368 orang, padahal kapasitas aslinya hanya 100 orang.
Arisal Aziz menyoroti pentingnya penambahan personel keamanan serta pembenahan fasilitas agar kejadian serupa tidak terus berulang. Ia juga mendukung program reformasi lapas yang sedang digagas oleh Dirjen Pemasyarakatan.
“Saya mendukung penuh seluruh program Dirjen Pemasyarakatan untuk memperbaiki kondisi lapas, termasuk menambah fasilitas dan memastikan keamanan lebih baik,” tegasnya.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, menegaskan bahwa Lapas Kutacane memang dikenal sebagai salah satu lapas terpadat di Indonesia.
Ia mengimbau para narapidana yang kabur untuk segera menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian mengambil tindakan hukum lebih tegas.
“Kami beri ultimatum. Jika tidak menyerahkan diri, tindakan hukum lebih berat akan diberikan,” tegasnya.
Kasus kaburnya napi dari Lapas Kutacane kembali menegaskan bahwa sistem pengamanan di lembaga pemasyarakatan perlu dievaluasi secara menyeluruh. Overcrowded, minimnya jumlah petugas, serta kurangnya fasilitas mendasar menjadi faktor utama yang perlu segera diatasi.