JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Sebanyak 14 narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Kutacane, Aceh Tenggara, masih buron hingga Sabtu (15/3), setelah sebelumnya 52 tahanan melarikan diri pada Senin (10/3).
Situasi ini semakin mengkhawatirkan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, Arisal Aziz, meminta pihak Lapas Kutacane untuk segera menangkap sisa narapidana yang masih berkeliaran guna menghindari potensi gangguan keamanan.
“Napi yang kabur dan belum tertangkap sangat berbahaya, apalagi menjelang Idul Fitri. Ini bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Arisal Aziz di Jakarta.
Menurut Arisal Aziz, persoalan kaburnya narapidana di Lapas Kutacane tidak bisa dilepaskan dari masalah klasik yang dialami hampir semua lapas di Indonesia, yakni kelebihan kapasitas (overcrowded), buruknya kualitas makanan, serta kurangnya fasilitas, termasuk bilik asmara.
“Masalah ini bukan hanya terjadi di Lapas Kutacane, tetapi di seluruh lapas di Indonesia. Overcrowded menjadi faktor utama yang memicu berbagai permasalahan, termasuk pelarian napi,” jelasnya.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMIPAS) pada 10 Februari 2025, telah dibahas bahwa dari 531 lapas/rutan di Indonesia, sebanyak 89 persen mengalami kelebihan kapasitas.
“Dari kapasitas 140.424 orang, kini jumlah penghuni lapas mencapai 265.346 narapidana. Ini angka yang sangat tidak ideal dan berisiko tinggi memicu berbagai masalah, termasuk pelarian napi seperti yang terjadi di Kutacane,” lanjutnya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa jumlah penjaga saat kejadian pelarian hanya 6 orang, sementara jumlah penghuni Lapas Kutacane mencapai 368 orang, padahal kapasitas aslinya hanya 100 orang.
Arisal Aziz menyoroti pentingnya penambahan personel keamanan serta pembenahan fasilitas agar kejadian serupa tidak terus berulang. Ia juga mendukung program reformasi lapas yang sedang digagas oleh Dirjen Pemasyarakatan.
“Saya mendukung penuh seluruh program Dirjen Pemasyarakatan untuk memperbaiki kondisi lapas, termasuk menambah fasilitas dan memastikan keamanan lebih baik,” tegasnya.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, menegaskan bahwa Lapas Kutacane memang dikenal sebagai salah satu lapas terpadat di Indonesia.
Ia mengimbau para narapidana yang kabur untuk segera menyerahkan diri sebelum pihak kepolisian mengambil tindakan hukum lebih tegas.
“Kami beri ultimatum. Jika tidak menyerahkan diri, tindakan hukum lebih berat akan diberikan,” tegasnya.
Kasus kaburnya napi dari Lapas Kutacane kembali menegaskan bahwa sistem pengamanan di lembaga pemasyarakatan perlu dievaluasi secara menyeluruh. Overcrowded, minimnya jumlah petugas, serta kurangnya fasilitas mendasar menjadi faktor utama yang perlu segera diatasi.
Arisal Aziz berharap ada koordinasi yang lebih baik antara Dirjen Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta pemerintah daerah untuk mencari solusi permanen.
“Jangan sampai kasus serupa terus terjadi. Harus ada reformasi di sistem pemasyarakatan agar keamanan lebih terjamin dan kejadian napi kabur bisa diminimalkan,” pungkasnya.
Kasus Pelarian Napi di Indonesia dalam Lima Tahun Terakhir
Kasus napi kabur bukanlah hal baru di Indonesia. Berikut adalah 10 kasus besar pelarian tahanan sejak 2019 hingga 2024:
30 tahanan kasus narkoba kabur dari Polres Kota Palembang, Sumatra Selatan (5 Mei 2019).
5 tahanan kasus narkoba, pencurian, dan pencabulan kabur dari Polsek Sukarami, Palembang (9 Juli 2020).
1 napi kasus narkoba kabur dari Lapas Kelas III Perempuan Palu, Sulawesi Tengah (5 Maret 2021).
1 napi kasus pencabulan kabur dari Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat (2 Januari 2022).
7 tahanan kasus narkoba dan pencurian kabur dari Polsek Jatiasih, Bekasi (13 Oktober 2022).
1 napi wanita kasus penganiayaan kabur dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten (6 Desember 2023).
16 tahanan kasus narkotika kabur dari Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat (19 Februari 2024).
1 napi kasus narkotika kabur dari Rutan Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur (18 Mei 2024).
2 tahanan kasus pencurian kabur dari Lapas Kelas II Kuripan, Lombok Barat (28 Juni 2024).
7 tahanan kasus narkoba kabur dari Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat (12 November 2024). (*)