JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Kementerian Hak Asasi Manusia ( Kemen HAM ) mengusulkan kepada Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) agar Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dihapus karena dinilai berpotensi melanggar HAM bagi para mantan narapidana saat mencari pekerjaan pasca usai menjalani hukuman.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, Arisal Aziz menyatakan tidak menyetujui usulan Menteri HAM, Natalius Pigai SKCK dihapus hanya karena para mantan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mengalami kesulitan dalam mencari pekerjaan.
“Saya sangat tidak setuju SKCK dihilangkan karena itu menunjukkan seseorang baik atau mantan orang bermasalah,” Tegas Arisal Aziz di Jakarta (23/03/2025)
Menurut Arisal yang juga pebisnis, surat dari kepolisian tersebut merupakan yang paling terpenting bagi perusahaan atau pengusaha untuk mengetahui seseorang pernah bermasalah dengan hukum atau mantan narapidana.
Hal itu dikarenakan untuk menjaga aktivitas perusahaan berjalan lancar dan agar tidak mengalami masalah dengan hukum kedepannya.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat 2 ini mengungkapkan, saat ini saja SKCK yang dulunya dikenal Surat Keterangan Kelakuan Baik ( SKKB ) sudah diterapkan perusahaan sebagai persyaratan melamar pekerjaan masih ada beberapa oknum karyawan melakukan tindak pidana kejahatan atau kriminalitas.
“Sekarang saja sudah diterapkan masih ada yang berbuat jahat. Apalagi kalau dihapus bisa terbayangkan seperti apa nanti,” ujarnya.