Sebelumnya Menteri HAM Natalius Pigai mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang berisi mengusulkan pencabutan SKCK karena berpotensi menghalangi hak asasi warga negara, pada Jumat (21/03).
Natalius Pigai menjelaskan para mantan narapidana kembali dibui karena kesulitan mencari pekerjaan setelah keluar dari lapas sehingga terpaksa mengulangi perbuatan melanggar hukum.
Mereka terbebani dengan adanya SKCK yang menjadi syarat pada lowongan kerja. Di dalam SKCK terdapat keterangan yang menyatakan mereka pernah dipidana. Oleh sebab itu, sukar perusahaan atau tempat pekerjaan lain mau menerima mantan narapidana.
Mantan Aktivis HAM ini mengungkapkan, apabila surat usulan penghapusan SKCK ini tidak mendapat respons dari Polri, maka Kementerian HAM berencana akan membuat draf peraturan menteri (Permen) dengan berkonsultasi ke DPR dahulu.
SKCK di Indonesia telah diatur sejak tahun 2002 melalui Undang – Undang Kepolisian Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002 dan peraturannya lebih lanjut diatur dalam Peraturan Polri No. 6 Tahun 2023.
SKCK merupakan surat keterangan resmi dari Kepolisian yang berisi catatan kriminalitas atau kejahatan seseorang. Dan dipergunakan untuk berbagai keperluan administrasi, seperti melamar pekerjaan, mendaftar sekolah (dalam dan luar negeri), pencalonan diri sebagai pejabat, rekrutmen CPNS, mengurus paspor atau visa, dan lain-lain. (*)