LUBUK SIKAPING, HARIANHALUAN.ID– Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Pasaman menggelar Rapat Sentra Gakkumdu (SG) 1 terkait salah satu laporan dugaan pelanggaran pemilihan naik status menjadi temuan di media center Bawaslu, Rabu (09/04/2025)
Dikutip dari halaman web resmi Bawaslu Pasaman bahwa Rapat ini merupakan langkah awal untuk melakukan pembahasan bersama antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan sebagai bagian dari mekanisme penanganan dugaan tindak pidana.
Rapat SG 1 tersebut digelar di media dihadiri oleh perwakilan dari ketiga institusi yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Rini Juita MA menyampaikan bahwa temuan yang dibahas dalam rapat ini merupakan hasil informasi awal yang diterima Bawaslu Kabupaten Pasaman yang diduga mengandung unsur pidana.
“Setelah dilakukan kajian awal dan klarifikasi, kami menetapkan bahwa laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga statusnya dinaikkan menjadi temuan dan dibahas dalam rapat SG 1,” ujarnya.
Dalam rapat SG 1, ketiga unsur penegakan hukum melakukan pembahasan awal terkait peristiwa dugaan pelanggaran, menilai apakah unsur pidana dalam kasus tersebut terpenuhi, serta menentukan langkah-langkah lanjutan dalam proses penanganannya.
Rapat SG 1 merupakan tahap penting dalam alur penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu. Jika hasil pembahasan menyimpulkan bahwa dugaan pelanggaran memenuhi unsur pidana, maka akan dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sentra Gakkumdu Kabupaten Pasaman menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan pelanggaran ini juga menjadi bagian dari upaya menciptakan Pemilihan dan PSU yang jujur, adil, dan bermartabat di Kabupaten Pasaman.
Masyarakat diimbau untuk terus proaktif melaporkan jika mengetahui adanya pelanggaran pemilihan, serta mendukung proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan.(*)