KPU Sumbar Kembalikan Rp23,2 M ke Kas Daerah

Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi. IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) resmi mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar tahun 2024 sebesar Rp23.231.968.650,57 ke kas daerah. Pengembalian ini dilakukan usai seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada rampung, termasuk proses audit internal dan penyusunan laporan keuangan secara menyeluruh.

Proses transfer pengembalian dana telah dilaksanakan pada 9 April 2025 lalu melalui rekening kas umum daerah. Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, menjelaskan bahwa pengembalian dana merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pengembalian ini merupakan bagian dari akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran hibah pemilihan. Dana yang tidak terpakai kami kembalikan ke kas daerah,” ujar Jons Manedi, Jumat (11/4).

KPU Sumbar menerima total dana hibah sebesar Rp128.794.380.973 dari Pemprov Sumbar yang digunakan untuk berbagai kebutuhan pelaksanaan Pilkada serentak 2024, seperti logistik pemilihan, honorarium petugas, sosialisasi, pelatihan, serta pengadaan alat pelindung diri dan fasilitas pendukung lainnya.

Setelah seluruh kegiatan selesai, dan dilakukan pencermatan terhadap sisa anggaran, ditemukan bahwa sekitar Rp23,2 miliar tidak terpakai. Sisa ini dinyatakan sebagai kelebihan anggaran yang wajib dikembalikan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Meskipun dana telah dikembalikan secara administratif, penyerahan simbolis kepada Pemerintah Provinsi Sumbar masih dalam proses pengagendaan. Hal ini menunggu rampungnya penyusunan laporan keuangan resmi oleh KPU Sumbar.

“Kami akan serahkan secara simbolis nanti setelah seluruh administrasi keuangan selesai. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami kepada publik dan pemerintah daerah,” tambah Jons Manedi.

Pengembalian ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 41 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari APBD.

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa sisa dana hibah yang tidak digunakan wajib dikembalikan ke kas daerah paling lambat tiga bulan setelah pengesahan dan pengangkatan calon kepala daerah terpilih.

Pengembalian dana ini juga menunjukkan komitmen KPU Sumbar dalam menjaga integritas, efisiensi, dan akuntabilitas penggunaan dana publik dalam proses demokrasi. Langkah ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena mencerminkan pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab.

Dengan dikembalikannya dana sisa tersebut, KPU Sumbar berharap kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu semakin meningkat, sekaligus menjadi contoh praktik tata kelola keuangan yang baik di lingkungan penyelenggara pemilu daerah. (*)

Exit mobile version