PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Pasaman, kembali menuai sorotan. Belum genap seminggu sejak PSU digelar pada Sabtu (19/4/2025), sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Panti justru harus kembali mengulang proses demokrasi tersebut karena ditemukan pelanggaran prosedur.
TPS 002 yang berada di Jorong Sumpur Sejati, Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, menjadi satu-satunya lokasi yang harus melaksanakan PSU untuk kedua kalinya.
Keputusan ini diambil setelah Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Panti menemukan adanya tiga orang yang mencoblos meskipun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi, membenarkan temuan tersebut. Menurutnya, pelanggaran ini cukup signifikan untuk memengaruhi legitimasi hasil pemungutan suara di TPS tersebut.
“Iya, ada tiga pemilih yang diakomodir oleh KPPS, padahal tidak terdaftar sebagai pemilih. Temuan itu menyebabkan Panwascam Panti merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang lagi,” ujar Jons, Senin (21/4/2025).
Jons Manedi juga mengatakan, bahwa jumlah total pemilih yang terdaftar di TPS 002 adalah 202 orang, yang terdiri dari 94 pemilih laki-laki dan 108 pemilih perempuan.
Seluruh pemilih tersebut diharapkan hadir kembali untuk mencoblos ulang pada hari Selasa (22/4/2025).