PADANG, HARIANHALUAN.ID– Pengamat Keterbukaan Informasi Publik Sumbar, Noval Wiska, menilai para anggota dewan harus menguasai keterampilan komunikasi publik dan aktif menyampaikan ide serta perjuangannya kepada masyarakat melalui berbagai platform media, termasuk media sosial.
“Anggota DPRD itu bukan hanya pejabat publik, tapi juga wakil rakyat yang wajib menyuarakan kepentingan rakyat. Apa yang mereka pikirkan dan lakukan harus diketahui publik agar mendapat umpan balik,” tegas mantan Ketua Komisi Informasi Sumbar ini.
Ia menekankan, komunikasi publik merupakan ruh utama dalam menjembatani hubungan antara wakil rakyat dan konstituennya. Tanpa komunikasi yang efektif, mustahil aspirasi rakyat bisa terserap dengan baik.
Di era digital, lanjut Noval, tak ada alasan bagi anggota dewan untuk tidak aktif menyampaikan informasi. Beragam media alternatif, terutama media sosial, sangat memungkinkan informasi menjangkau publik secara cepat dan luas.
Meski jalur resmi komunikasi kelembagaan telah diatur melalui UU KIP dan Perda KIP, termasuk peran PPID di sekretariat DPRD, implementasinya masih jauh dari ideal.
“Banyak PPID hanya aktif saat ada monitoring dari KI, selebihnya dianggap pekerjaan tambahan tanpa dukungan sarana yang memadai,” ungkapnya.
Noval juga menyoroti lemahnya komitmen pimpinan badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi. Menurutnya, Komisi Informasi hanya bisa mendorong dan memberi pendekatan informal, tapi kunci utama tetap ada di tangan pimpinan lembaga.
“Tanpa komitmen dari pimpinan, mustahil ada kebijakan yang benar-benar pro terhadap keterbukaan informasi publik,” pungkasnya. (*)