PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menggelar kembali Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Nagari Panti Timur, Kecamatan Panti, Selasa (22/4) ini.
PSU ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Panwascam Panti, setelah ditemukan pelanggaran prosedur pada PSU sebelumnya yang digelar pada Sabtu (19/4) kemarin. Panwascam mencatatkan adanya penambahan pemilih menggunakan KTP yang tidak sesuai aturan.
Pada Pilkada Serentak 27 November 2024 lalu, hanya satu orang pemilih tambahan yang tercatat di TPS tersebut. Namun, saat PSU 19 kemarin, jumlahnya meningkat menjadi lima orang. Panwascam menilai hal ini melanggar ketentuan pemilu dan merekomendasikan PSU ulang.
Komisioner KPU Pasaman, Juli Yusran, menjelaskan bahwa sesuai Surat KPU RI Nomor 626, pemilih yang tidak terdaftar di DPT dan tidak menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024 tidak dapat menggunakan hak pilih pada PSU. Namun, di TPS 02 Panti Timur, empat pemilih yang tidak memenuhi syarat tetap diberikan surat suara.
“Seharusnya hanya satu pemilih tambahan yang berhak, tapi yang mencoblos jadi lima. Karena itu, PSU harus diulang untuk menjaga integritas pemilu,” ujar Juli.
KPU Pasaman pun berharap PSU kali ini berlangsung jujur, adil, dan sesuai aturan. Sehingga pelaksanaan tahapannya pun dapat dilakukan, mengingat terjadinya PSU bagi Pilkada Pasaman yang membuat pemilihan ulang demi mencapai tujuan demokrasi terhadap pemilihan di Kabupaten Pasaman tersebut. (*)