JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rahmat Saleh, mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menerapkan pendekatan yang lebih komunikatif dan partisipatif dalam program sertifikasi tanah ulayat di Sumatera Barat.
Dorongan tersebut disampaikan Rahmat Saleh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono, yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (22/4).
Langkah ini diambil sebagai respons atas surat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Barat yang menyampaikan sejumlah catatan penting terkait pelaksanaan program sertifikasi tanah ulayat di daerah tersebut. Dalam surat tersebut, MUI mengungkapkan adanya kekhawatiran dari masyarakat terhadap kemungkinan tergerusnya nilai-nilai adat dan hak-hak masyarakat adat dalam proses sertifikasi.
“Saya sudah kirimkan surat dari MUI ini ke Bu Reska, karena beliau cukup memahami dinamika di Sumatera Barat. Intinya, terdapat kekhawatiran dan keberatan yang perlu kita tindak lanjuti secara bijak,” ujar Rahmat.
Ia menegaskan pentingnya melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh agama dalam setiap tahapan program. Hal ini dinilai krusial mengingat tanah ulayat memiliki kedudukan yang unik dalam struktur sosial masyarakat Minangkabau dan tidak dapat diperlakukan sama dengan tanah pribadi atau negara.
Menurut Rahmat, komunikasi terbuka dan jujur antara pemerintah pusat, pemangku adat, serta pemimpin agama harus menjadi fondasi utama agar pelaksanaan program tidak menimbulkan konflik atau kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami berharap ada upaya membangun silaturahmi, berdiskusi, dan menjelaskan maksud program ini secara menyeluruh agar tidak terjadi miskomunikasi,” katanya menambahkan.
Ia pun mengusulkan agar Kementerian ATR/BPN segera melakukan koordinasi langsung dengan pihak-pihak terkait di daerah, termasuk MUI, Kerapatan Adat Nagari (KAN), serta pemerintah daerah Sumatera Barat. Tujuannya, agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama serta dapat merumuskan langkah bersama demi keberhasilan program tersebut.
Lebih lanjut, Rahmat menyatakan kesiapan DPR RI untuk mendukung inisiatif dialog dan mediasi antar pemangku kepentingan, guna menjamin bahwa program sertifikasi tanah ulayat dapat berjalan secara harmonis, adil, dan sesuai dengan kondisi lokal masing-masing daerah.
Sebagai informasi, program sertifikasi tanah ulayat merupakan bagian dari agenda strategis nasional dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di seluruh Indonesia, termasuk tanah adat. Namun, dalam implementasinya, terutama di wilayah yang memiliki sistem sosial berbasis adat seperti Sumatera Barat, pendekatan yang sensitif terhadap budaya lokal sangat diperlukan.
Melalui kerja sama erat antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat adat, diharapkan program ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, tanpa mengesampingkan kearifan lokal yang telah lama menjadi bagian dari identitas dan sistem kehidupan masyarakat Minangkabau. (*)