Gugat SK PAW, Manuel Salimu dan Syafridin Bantah Terlibat Pesta Sabu

PADANG, HARIANHALUAN.ID- Dua mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai periode 2024-2029 yang dilengserkan dari kursi anggota dewan usai terjerat kasus narkoba, Manuel Salimu dan Syafridin, menghadiri persidangan di di PTUN Padang Selasa (22/4/2025) kemarin.

Keduanya menggugat Surat Keputusan (SK) Pergantian Antar Waktu (PAW) Gubernur Sumbar yang menjadi dasar pelengseran mereka berdua.

Setelah mengikuti rangkaian persidangan, keduanya memberikan bantahan terkait narasi pemberitaan yang menyatakan mereka ditangkap saat berpesta sabu oleh Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang.

Manuel Salimu mengungkapkan, pada saat polisi menggerebek kamarnya, ia tengah beristirahat didalam kamar hotel usai kelelahan seharian mengikuti rangkaian kegiatan Bimtek pembekalan Anggota DPRD Mentawai periode 2024-2029.

“Jadi sungguh tidak benar jika disebutkan bahwa saya tertangkap basah pesta sabu. Sebab saya sendiri waktu itu sedang bersama istri . Ketika dibawa polisi, saya hanya dipinjam untuk menjadi saksi. Makanya dalam video penangkapan yang beredar tangan saya tidak diborgol,” jelasnya.

Bantahan senada disampaikan Syafriddin. Ia menegaskan, saat polisi menggrebek kamar hotel yang dipesannya, ia hanya sendirian. Barang Bukti yang ditemukan polisi dalam kamarnya, adalah milik seorang masyarakat sipil berinisial A.

“Saat polisi datang, saya sedang makan sate. Sendiri saja. Tidak ada bapak Manuel Salimu disana. Saya hanya sendiri. Kami diambil polisi di kamar yang berbeda-beda. Jadi sungguh tidak benar jika saya disebut ditangkap pada saat pesta sabu sebagaimana pemberitaan yang beredar,” tegasnya.

Manuel Salimu maupun Syafridin juga merasa sangat dirugikan atas beredarnya berbagai potongan video penggrebekan di dalam kamar hotel. Mereka meyakini, video tersebut sengaja digabung-gabungkan untuk memperkuat kesan adanya kesan pesta sabu.

Keduanya menduga, upaya itu sengaja dilakukan pihak-pihak tertentu untuk menghabisi karir politik mereka. Dengan situasi itu, ia menegaskan bahwa ia akan melawan dan akan tetap berjuang mencari keadilan baik lewat pengadilan, maupun mekanisme internal partai.

“Kami pasti akan tetap berjuang untuk memulihkan nama baik kami. Baik lewat PTUN, maupun mekanisme internal partai. Untuk mencari keadilan, kami akan menempuh segala cara,” ucap Manuel Salimu yang diamini Syafriddin beserta tim kuasa hukum.

Kuasa Hukum Manuel Salimu dan Syafriddin, Gusman SH menambahkan, SK PAW yang disahkan Gubernur Mahyeldi terhadap kedua kliennya itu, cacat konstitusi serta mengabaikan mekanisme internal partai politik.

“Kedua klien kami masih melakukan upaya hukum terkait pemberhentiannya sebagai anggota Partai. Namun Gubernur malah terburu-buru memproses SK PAW mereka yang jelas-jelas diterbitkan pada saat kasus hukum keduanya belum bersifat inkrah,” ujarnya.

Ketergesa-gesaan Gubernur Mahyeldi mengesahkan SK PAW ini, telah menyalahi aturan main partai politik serta aturan perundang-undangan berlaku.

Apalagi, PAW nyatanya hanya bisa dilakukan apabila anggota dewan yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri atau telah terbukti melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum atau Inkrah.

Sementara pada saat Manuel Salimu dan Syafriddin di usulkan di PAW oleh DPC Partai Gerindra dan DPC Nasdem Mentawai serta disahkan lewat SK Gubernur, kasus hukum yang menjerat mereka nyatanya masih berproses di pengadilan.

Baik Manuel Salimu maupun Syafridin, nyatanya juga belum pernah disurati atau bahkan dipanggil oleh majelis kehormatan Partai Gerindra maupun Nasdem untuk diklarifikasi dan diberikan kesempatan membela diri sebagaimana aturan main partai politik.

“Dengan adanya SK PAW Gubernur tersebut, kedua klien kami kehilangan jabatan, hak dan segala kewajibannya sebagai anggota DPRD Mentawai. Lewat gugatan di PTUN ini, kami menuntut agar jabatan dan nama baik klien kami segera dipulihkan,” tegasnya didampingi tim kuasa hukum yang beranggotakan Jefrinaldi SH MH C,Med dan Mesa Marcelina SH. (*)

Exit mobile version