PADANG,HALUAN- Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Padang segera menggelar sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dua Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai periode 2024-2029 atas nama Manuel Salimu dan Syafridin pekan depan.
Gugatan mantan legislator Gerindra dan Nasdem ini, akan dibacakan tim kuasa hukum di hadapan majelis hakim PTUN Padang pada tanggal 6 dan 7 Mei 2025 mendatang. Putusan gugatan ini, akan menentukan apakah prosedur PAW terhadap Manuel Salimu dan Syafriddin, telah dilakukan sesuai dengan konstitusi atau tidak.
Kuasa hukum Syafriddin dan Manuel Salimu dari kantor hukum Gusman SH&Partners, Jefrinaldi yakin majelis hakim akan mengabulkan gugatan perkara ini karena SK PAW kliennya yang diteken Gubernur Mahyeldi, terindikasi cacat hukum serta mengabaikan aturan main internal partai politik.
“Insyallah, kita optimis gugatan ini akan dikabulkan. Apalagi dalam materi pokok perkara telah jelas dinyatakan dan dijelaskan bahwa SK Gubernur terkait pengesahan PAW kedua klien kami cacat hukum dan cacat prosedur,” ujarnya kepada Haluan usai agenda Dismissal proses perkara tersebut di PTUN Padang Selasa (29/4).
Jefrinaldi menjelaskan, ada dua alasan kenapa SK PAW Gubernur terhadap Manuel Salimu dan Syafridin dinilai cacat hukum. Pertama, SK tersebut diteken pada saat kedua kliennya masih menempuh sengketa di Mahkamah Partai.
Hal ini, jelas-jelas merupakan indikasi pengabaian Gubernur Mahyeldi terhadap mekanisme internal partai sebagaimana yang telah diatur dalam UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
“Selain itu, SK Gubernur juga telah melewati masa tenggang waktu 14 hari sejak usul pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota diterima dari Bupati/Walikota sesuai UU No 23 tahun 2014,” jelasnya.
Manuel Salimu yang turut hadir dalam agenda pembacaan Dismissal Proses di PTUN Padang menambahkan, usulan PAW dirinya, disampaikan PJ Bupati Mentawai saat itu Fernando Jongguran Simajuntak kepada Gubernur Mahyeldi lewat surat tertanggal pada tanggal 14 Januari 2025.
Sementara pengesahan SK PAW itu, baru dilakukan Gubernur Mahyeldi pada tanggal 10 Februari 2025 atau 32 hari setelah masuknya usulan dari PJ Bupati Mentawai.
“Rentang waktu ini, telah melewati masa tenggang atau kadaluarsa sehingga tidak sah. Sebab sesuai aturan, surat usulan itu harus diproses Gubernur paling lambat 14 hari pasca masuknya usulan dari Kepala daerah Kabupaten/Kota,” ucapnya
Oleh karena itu, Manuel Salimu optimis bahwa majelis hakim PTUN Padang akan menerima gugatan ini karena terjadinya cacat formil dan prosedur dalam proses PAW tersebut.
“Untuk memperjuangkan keadilan, saya akan menempuh semua jalur yang tersedia. Termasuk ke Mahkamah Partai DPP Gerindra sekalipun,” pungkasnya. (*)