Jumat, 16 Mei 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
HARIANHALUAN.ID POLITIK

Gugat SK PAW Cacat Konstitusi di PTUN,Manuel Salimu Optimis Menang 

Editor: Nasrizal
Rabu, 30/04/2025 | 11:34 WIB
ShareTweetSendShare

PADANG,HALUAN- Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Padang segera menggelar sidang gugatan  Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) dua Mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai  periode 2024-2029 atas nama  Manuel Salimu dan Syafridin pekan depan.

Gugatan  mantan legislator Gerindra dan Nasdem ini, akan dibacakan tim kuasa hukum di hadapan majelis hakim PTUN Padang pada tanggal 6 dan 7 Mei 2025 mendatang. Putusan gugatan ini, akan menentukan apakah prosedur PAW terhadap Manuel Salimu dan Syafriddin, telah dilakukan sesuai dengan konstitusi atau tidak.

BacaJuga

Pengamat Politik Unand: ‘H. Arisal Aziz Akan Bawa Warna Baru di PAN, Sosok Tangguh dari Dunia Bisnis ke Politik’

Pengamat Politik Unand: ‘H. Arisal Aziz Akan Bawa Warna Baru di PAN, Sosok Tangguh dari Dunia Bisnis ke Politik’

Kamis, 15/05/2025 | 10:50 WIB
Jelang Muktamar 2025, Sekjen PPP Hadir ke Sumbar Tampung Aspirasi untuk Agenda Perubahan

Jelang Muktamar 2025, Sekjen PPP Hadir ke Sumbar Tampung Aspirasi untuk Agenda Perubahan

Minggu, 11/05/2025 | 20:06 WIB

Kuasa hukum  Syafriddin dan Manuel Salimu dari kantor hukum Gusman SH&Partners, Jefrinaldi yakin  majelis hakim  akan mengabulkan gugatan perkara ini karena SK PAW kliennya yang diteken Gubernur Mahyeldi, terindikasi cacat hukum serta mengabaikan aturan main internal partai politik.

“Insyallah, kita optimis gugatan ini akan dikabulkan. Apalagi dalam materi pokok perkara telah jelas dinyatakan dan dijelaskan bahwa SK Gubernur terkait pengesahan PAW  kedua klien kami cacat hukum dan cacat prosedur,” ujarnya kepada Haluan usai agenda Dismissal proses perkara tersebut di PTUN Padang Selasa (29/4).

Jefrinaldi menjelaskan, ada dua alasan kenapa  SK PAW Gubernur terhadap Manuel Salimu dan Syafridin dinilai cacat hukum. Pertama, SK tersebut diteken pada saat kedua kliennya masih menempuh  sengketa di Mahkamah Partai. 

Hal ini, jelas-jelas merupakan indikasi pengabaian Gubernur Mahyeldi terhadap mekanisme internal  partai sebagaimana yang telah diatur dalam  UU nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta UU  Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

“Selain itu, SK Gubernur juga telah melewati masa tenggang waktu 14 hari sejak usul pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota diterima dari Bupati/Walikota sesuai UU No 23 tahun 2014,” jelasnya.

Manuel Salimu yang turut hadir dalam agenda pembacaan Dismissal Proses di PTUN Padang   menambahkan, usulan PAW dirinya,  disampaikan PJ Bupati Mentawai saat itu Fernando Jongguran Simajuntak kepada Gubernur Mahyeldi lewat surat tertanggal pada tanggal 14 Januari 2025.

Sementara pengesahan  SK  PAW itu, baru dilakukan   Gubernur Mahyeldi pada tanggal 10 Februari 2025 atau 32 hari setelah masuknya usulan dari PJ Bupati Mentawai. 

“Rentang waktu ini, telah melewati masa tenggang atau kadaluarsa sehingga tidak sah. Sebab sesuai aturan, surat usulan itu harus diproses Gubernur paling lambat 14 hari pasca masuknya usulan dari Kepala daerah Kabupaten/Kota,” ucapnya 

Oleh karena itu, Manuel Salimu optimis bahwa majelis hakim PTUN Padang akan menerima gugatan ini karena terjadinya  cacat formil dan prosedur dalam proses PAW tersebut.

“Untuk memperjuangkan keadilan, saya akan menempuh semua jalur yang  tersedia. Termasuk ke Mahkamah Partai DPP Gerindra sekalipun,” pungkasnya. (*)

Tags: DPRD MentawaiSumbar
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Andre Rosiade Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Tanah Ulayat di Inderapura

Andre Rosiade Desak Pemerintah Selesaikan Konflik Tanah Ulayat di Inderapura

Sabtu, 10/05/2025 | 14:37 WIB
KPU Pasaman Tetapkan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2024

KPU Pasaman Tetapkan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2024

Jumat, 09/05/2025 | 16:40 WIB
Dugaan Politik Uang dan Pelanggaran ASN Jadi Sorotan Bawaslu Sumbar di PSU Pasaman

Dugaan Politik Uang dan Pelanggaran ASN Jadi Sorotan Bawaslu Sumbar di PSU Pasaman

Kamis, 08/05/2025 | 13:04 WIB
‘Bukan Kaleng-Kaleng’, H. Arisal Aziz Siap Majukan PAN Sumbar, Masuk Bursa Ketua DPW

‘Bukan Kaleng-Kaleng’, H. Arisal Aziz Siap Majukan PAN Sumbar, Masuk Bursa Ketua DPW

Kamis, 08/05/2025 | 08:07 WIB
Anggota DPR RI Fraksi PAN, H. Arisal Aziz Sampaikan Belasungkawa dan Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Tragedi Bus ALS di Padang Panjang

Anggota DPR RI Fraksi PAN, H. Arisal Aziz Sampaikan Belasungkawa dan Minta Evaluasi Menyeluruh Usai Tragedi Bus ALS di Padang Panjang

Kamis, 08/05/2025 | 06:17 WIB
Suasana Muswil VI di Hotel Pangeran Beach, Padang, Minggu (4/5/2025). IST

Muswil VI PAN Sumbar, Lima Nama Formatur Resmi Ditetapkan

Minggu, 04/05/2025 | 21:19 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANTERPOPULER

  • Ayah Tiri Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Polres Dharmasraya

    Ayah Tiri Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Polres Dharmasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Dukung Upaya Penataan Pelabuhan Kawasan Muaro Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat Politik Unand: ‘H. Arisal Aziz Akan Bawa Warna Baru di PAN, Sosok Tangguh dari Dunia Bisnis ke Politik’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SFA Utus Tiga Pemainnya ke Pentas Nasional Piala KONI Pusat 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alumni SMAN 2 Lubuk Basung Gelar Reuni Akbar Lintas Angkatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

HALUANOPINI

Bung Hatta sebagai Pendidik Karakter : Telaah Pemikiran dan Kepribadian Bung Hatta
OPINI

Bung Hatta sebagai Pendidik Karakter : Telaah Pemikiran dan Kepribadian Bung Hatta

Kamis, 15/05/2025 | 21:31 WIB

SelengkapnyaDetails
Lubang Jepang di Bukittinggi : Warisan Luka dan Ketahanan Bangsa

Lubang Jepang di Bukittinggi : Warisan Luka dan Ketahanan Bangsa

Kamis, 15/05/2025 | 20:42 WIB
Sistem Multipartai dan Aspirasi Rakyat

Sistem Multipartai dan Aspirasi Rakyat

Kamis, 15/05/2025 | 16:17 WIB
Budaya Algoritma: Kuasa Digital Atas Kehidupan Kita

Budaya Algoritma: Kuasa Digital Atas Kehidupan Kita

Kamis, 15/05/2025 | 14:00 WIB
Menjaga Nyala Demokrasi di Tengah Riuh Politik Indonesia 

Menjaga Nyala Demokrasi di Tengah Riuh Politik Indonesia 

Kamis, 15/05/2025 | 11:17 WIB
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  redaksi@harianhaluan.id

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Edisi koran Haluan Kamis (15/5).Polemik sejumlah bangunan di kawasan Lembah Anai yang masih berdiri dan hingga kini tak kunjung dibongkar
akhirnya berbuntut panjang. Pemerintah daerah (pemda) dinilai abai dan terkesan membiarkan bangunan berupa hotel dan tempat pemandian itu tetap berdiri, bahkan disinyalir masih beroperasi, di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan zona merah dan rawan bencana tersebut.Selengkapnya di koran Haluan hari ini.
  • Talkshow bersama Ikesma terkait pelaksanaan Halal Bi Halal 2025.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © [year].

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © [year].