Teks foto : Febrian Bartez
PASAMAN, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan supervisi ke Bawaslu Kabupaten Pasaman terkait proses penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pasaman pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa hingga saat ini KPU Pasaman belum menetapkan jadwal penetapan pasangan terpilih. Anggota Bawaslu Sumbar, Febrian Bartez, menyebut pihaknya telah menanyakan hal tersebut kepada Bawaslu Pasaman.
“Setelah kita tanya, memang sampai saat ini belum ada informasi dari KPU Pasaman terkait kapan jadwal penetapan. Bawaslu sudah bertanya baik secara lisan maupun melalui surat, namun belum direspons,” ujarnya.
Menurut Bartez, secara lisan KPU Pasaman menyampaikan bahwa mereka masih menunggu surat resmi dari KPU RI terkait penetapan hasil pemilihan kepala daerah. Setelah surat tersebut diterima, KPU Pasaman baru akan menyampaikan hasilnya kepada DPRD Pasaman untuk proses pelantikan.
Lebih jauh Bartez menyampaikan bahwa situasi pasca putusan MK di Pasaman relatif kondusif. “Kerawanan pasca PSU Pasaman tidak ada, dan dua pasangan calon lainnya sudah menerima hasil serta menyampaikan selamat kepada pasangan terpilih,” ucapnya.
Kegiatan supervisi ini juga dimanfaatkan untuk membahas potensi kerawanan dan langkah-langkah mitigasi menjelang penetapan resmi oleh KPU Kabupaten Pasaman.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman, Rini Juita, didampingi Anggota Bawaslu Lumban Tori dan Zaini Afandi, menyambut baik kunjungan tersebut. Ia menegaskan kesiapan Bawaslu Pasaman untuk terus mengawal seluruh tahapan Pilkada hingga akhir. (h/fdi)