LUBUK SIKAPING, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman tahun 2024, di gedung Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping, pada Jum’at, (9/05/2025).
Rapat pleno penetapan calon terpilih dibuka oleh Ketua KPU, Taufiq didampingi Anggota KPU Pasaman, serta jajaran sekretariat KPU. Agenda ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Forkopimda serta Stakholder terkait.
Ketua KPU pasaman Taufiq, dalam sambutannya mengatakan, bahwa rapat pleno penetapan calon terpilih diselenggarakan dalam rangka menindaklanjuti surat dari KPU RI Nomor 18 Pasal 47 Ayat 2 juga berdasarkan surat KPU RI 839 tentang penetapan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Berdasarakan dari surat KPU RI tersebut, maka KPU Pasaman menindaklanjuti surat tersebut dengan melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih periode 2025-2030,” kata Taufiq.
KPU Pasaman menetapkan pasangan calon nomor urut 01 menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dengan perolehan suara sah terbanyak 61.391 suara. Dari 2 Paslon Lainnya, calon nomor 02 Maraondak–Desrizal (49.907 suara) dan calon nomor urut 03 Sabar AS–Sukardi (30.319 suara).
“Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) dan KPU Pasaman tidak ada gugatan setelah pelaksanaan PSU,” terang Taufiq.
Setelah pelaksanaan penetapan pleno terbuka tersebut, Bupati terpilih Welly Suhery, ST dan Wakil Bupati terpilih Parulian Dalimunthe menyampaikan, bahwa rapat pleno terbuka ini tentunya momentum yang ditunggu-tunggu maupun dari pendukungnya.
“Semuanya sudah tidak sabar menuggu momentum ini, karena ini adalah momentum kepastian yang secara regulasi kita di tetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Pilkada Kabupaten Pasaman tahun 2024,” ungkap Welly Suhery.
Bupati Pasaman terpilih Welly Suhery juga mengatakan, ia sangat berharap tentunya setelah pleno ini agar segera dilaksanakan Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Pasaman untuk proses tahapan yang selanjutnya, untuk bisa diserahkan ke provinsi dan dikirim ke Kemendagri-RI agar jadwal pelantikan yang diharapkan tidak terlalu lama terlaksananya.
“Melalui ini kami sampaikan untuk bersama-sama kita jalin persatuan, khususnya bagi masyarakat Pasaman. Bahwa saat ini Bupati dan Wakil Bupati yang terpilih ini merupakan bupati bagi seluruh masyarakat Pasaman, bukan lagi Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01,” imbau Bupati dan Wakil Bupati Pasaman terpilih.(*)