JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Persoalan tanah ulayat Nagari Inderapura, Kabupaten Pesisir Selatan kembali mencuat ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, turun tangan langsung dengan membawa rombongan Ninik Mamak dan perwakilan masyarakat Inderapura menemui Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Andre menyampaikan keresahan warga terkait status tanah ulayat yang sejak lama dikelola masyarakat, namun belakangan diklaim sebagai kawasan hutan lindung.
Kondisi ini memicu masalah hukum bagi warga, bahkan tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Barat, dan puluhan lainnya terancam menyusul.
“Saat ini sudah ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Informasi dari Pak Kapolda dan Wakapolda, akan ada sekitar 50 orang lagi, dan bisa berkembang jadi ribuan,” ujar Andre di hadapan Menteri dan Wakil Menteri Kehutanan.
Andre menjelaskan, persoalan bermula saat proyek PLTA Koto Panjang di Riau membutuhkan hutan pengganti. Kala itu, lahan ulayat Inderapura yang sejak dulu dikelola masyarakat dan di atasnya telah berdiri perkebunan sawit sejak 1990-an, tiba-tiba berubah status menjadi kawasan hutan lindung (HL) dan hutan produksi konversi (HPK) tanpa sepengetahuan ninik mamak dan masyarakat.
“Ini soal keadilan. Bagaimana mungkin lahan yang sudah dikelola sejak sebelum Indonesia merdeka tiba-tiba jadi kawasan hutan, tanpa pemberitahuan? Negara seharusnya hadir melindungi masyarakat adat, bukan memenjarakan mereka,” kata Andre.