JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Anggota DPR RI dari Fraksi PAN, H. Arisal Aziz, mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan pengembalian status empat pulau ke wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan tersebut merespons polemik batas administrasi antara Aceh dan Sumatera Utara yang sempat memicu unjuk rasa di kedua daerah.
Empat pulau yang dikembalikan adalah Pulau Panjang, Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan terletak di kawasan perairan yang berbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil (Aceh) dan Tapanuli Tengah (Sumatera Utara).
Meskipun tidak berpenghuni, pulau-pulau ini dinilai strategis karena memiliki potensi perikanan dan sumber daya alam, termasuk cadangan migas lepas pantai.
“Ini adalah keputusan tepat yang mencerminkan keadilan administratif dan penghormatan terhadap data historis serta kedaulatan lokal,” kata Arisal Aziz, Selasa (17/6).
Ia berharap keputusan ini segera diikuti oleh langkah teknis, termasuk penyesuaian dokumen, peta batas wilayah, serta fasilitasi nelayan lokal dalam mengakses wilayah perairan tersebut.
Dukungan atas keputusan ini juga datang dari berbagai elemen masyarakat Aceh, termasuk DPR Aceh, pemerintah daerah, dan kelompok nelayan. Mereka menyambut baik langkah presiden yang dinilai merespons aspirasi masyarakat secara adil.