Unjuk rasa yang sebelumnya berlangsung di Jakarta dan Aceh berlangsung damai dan menunjukkan kuatnya dukungan publik terhadap pengembalian status pulau.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari proses kenegaraan.
Ia menegaskan bahwa keempat pulau bukan hadiah politik, melainkan hasil regulasi dan kajian administratif. Pihaknya akan mengikuti prosedur Kemendagri dalam proses penyerahan administratif.
Sebagai informasi, sengketa ini bermula dari kesalahan pencatatan koordinat wilayah oleh Pemerintah Aceh pada 2008, yang membuat empat pulau tersebut tercatat masuk dalam administrasi Sumut.
Polemik semakin memanas setelah Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Permendagri pada April 2025 yang menetapkan pulau-pulau tersebut sebagai wilayah Sumut.
Dengan keputusan Presiden Prabowo, status keempat pulau kembali merujuk pada peta batas Provinsi Aceh sesuai pemekaran tahun 1956. Pemerintah kini diharapkan fokus pada penyesuaian teknis dan pemberdayaan potensi ekonomi wilayah tersebut demi kesejahteraan masyarakat Aceh. (*)