Medo menyebutkan bahwa pemutakhiran dilakukan secara de jure berdasarkan KTP-el, Kartu Keluarga, biodata penduduk, maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD). Dalam proses ini, KPU Sumbar menggandeng berbagai instansi untuk mendukung tersedianya data terbaru.
Beberapa bentuk dukungan tersebut meliputi: Dinas Dukcapil Sumbar yang memberikan data kependudukan dan mutasi penduduk; Polda Sumbar menyuplai data pensiunan dan anggota Polri baru; Korem 032/Wirabraja, Lantamal II Padang, dan Lanud Sutan Sjahrir menyerahkan data pensiunan dan anggota TNI baru.
Selain itu, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumbar menyediakan data mutasi narapidana di Lapas dan Rutan; Kanwil Ditjen Imigrasi memberikan data WNA dalam DPT dan WNI yang statusnya berubah menjadi WNA; Kanwil Kemenag menyerahkan data siswa pesantren dan madrasah aliyah yang telah berusia 17 tahun.
Dinas Pendidikan Sumbar turut menyumbangkan data siswa SMA/SMK yang memasuki usia wajib pilih. Dinas Sosial memberikan data pemilih disabilitas.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa bersama KPU kabupaten/kota serta perangkat nagari/desa membantu verifikasi data di tingkat bawah. Bawaslu Sumbar pun aktif melakukan pengawasan dan pencegahan dalam setiap tahap pemutakhiran data.
Medo berharap, langkah strategis ini dapat mengakomodasi dinamika data kependudukan dan status kewarganegaraan masyarakat secara berkala. Dengan demikian, penyusunan DPT di Sumatera Barat akan menjadi lebih akurat, valid, dan terpercaya.
“Kita ingin data pemilih di Sumbar benar-benar mencerminkan kondisi faktual warga yang memiliki hak pilih. Kolaborasi lintas instansi ini adalah kunci untuk mewujudkan hal tersebut,” pungkasnya. (*)