Rabu, 27 Agustus 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID POLITIK

NasDem Tolak Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu

Editor: Leni Marlina
Senin, 30/06/2025 | 20:35 WIB
Lestari Moerdijat. IST

Lestari Moerdijat. IST

ShareTweetSendShare



JAKARTA, HARIANHALUAN.ID- Partai NasDem menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan skema Pemilu karena dinilai melanggar UUD 1945 serta bersifat inkonstitusional.


Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat menyebut pemisahan Pemilu Presiden, DPR, DPD, Kepala Daerah dan DPRD yang dilakukan MK lewat putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah melanggar UUD 1945.

Rerie yang juga merupakan Wakil Ketua MPR mengatakan hal itu bertentangan dengan pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan tiap 5 tahun sekali.

“Oleh karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional,” ujarnya dalam konferensi pers di NasDem Tower, Senin (30/6).


Sehingga, kata dia, secara konstitusional Pemilu harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali dan terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda.

Di sisi lain, Rerie mengatakan jika putusan MK tersebut dilaksanakan maka hanya akan menimbulkan krisis atau deadlock constitutional, sebab akan bertentangan dengan ketentuan di Pasal 22E UUD 1945.

Lebih lanjut, NasDem menilai MK dalam kapasitas sebagai guardian of constitution tidak diberikan kewenangan untuk merubah norma dalam UUD.

Sehingga putusan MK terkait pergeseran pemilihan kepala daerah dan DPRD diyakini melampaui masa pemilihan 5 tahun inkonstitusional dan bertentangan dengan pasal 22B UUD 1945.

“MK memasuki dan mengambil kewenangan legislatif terkait open legal policy yang merupakan kewenangan DPR RI dan Presiden (Pemerintah),” tuturnya.

MK sebelumnya memutuskan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun dan 6 bulan.

Pemilu nasional antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (26/6).

MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. (*)

Tags: Partai NasdemPemisahan PemiluTolak Putusan MK
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Didukung DPRD Sumbar Ade Putra, Kejurprov PBSI Sumbar Resmi Dimulai

Didukung DPRD Sumbar Ade Putra, Kejurprov PBSI Sumbar Resmi Dimulai

Rabu, 27/08/2025 | 14:19 WIB
Erick Hamdani Sosialisasikan Perda Ketenagalistrikan di Padang Panjang

Erick Hamdani Sosialisasikan Perda Ketenagalistrikan di Padang Panjang

Rabu, 27/08/2025 | 12:30 WIB
Khairunas Gaungkan Politik Kolaborasi, Gandeng ASN dan Mahasiswa Bangun Solsel

Khairunas Gaungkan Politik Kolaborasi, Gandeng ASN dan Mahasiswa Bangun Solsel

Rabu, 27/08/2025 | 12:00 WIB
PAN

Politisi Arisal Aziz: PR Nomor Satu Saya Memenangkan PAN di Sumbar

Selasa, 26/08/2025 | 19:11 WIB
Zulkifli Hasan

Ketum PAN Diganjar Bintang RI Utama, Arisal Aziz: Hadiah Indah di Milad ke-27

Selasa, 26/08/2025 | 16:32 WIB
Yogi Firman Dorong Realisasi Program Pembangunan di Pariaman

Yogi Firman Tekankan Reses sebagai Sarana Strategis Serap Aspirasi Masyarakat

Selasa, 26/08/2025 | 13:08 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Kunjungan Wisata ke Sumbar dari Singapura Meningkat
OPINI

Kunjungan Wisata ke Sumbar dari Singapura Meningkat

Selasa, 26/08/2025 | 20:46 WIB

SelengkapnyaDetails
Santai Tapi Terencana: Yuk, Siapkan Ibadah Qurban Bersama Tabungan SIkoci Qurban Bank Nagari Syariah

Santai Tapi Terencana: Yuk, Siapkan Ibadah Qurban Bersama Tabungan SIkoci Qurban Bank Nagari Syariah

Selasa, 26/08/2025 | 20:23 WIB
Pemasaran Syariah: Bisnis Jujur ala Nabi untuk Membangun Ekonomi Berkah dan Inklusif

Pemasaran Syariah: Bisnis Jujur ala Nabi untuk Membangun Ekonomi Berkah dan Inklusif

Selasa, 26/08/2025 | 20:04 WIB
Guru dan Kemerdekaan:  Dari Ruang Kelas ke Ruang Perjuangan

Guru dan Kemerdekaan:  Dari Ruang Kelas ke Ruang Perjuangan

Selasa, 26/08/2025 | 10:30 WIB
No Viral, No Justice

No Viral, No Justice

Sabtu, 23/08/2025 | 13:23 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Kunjungan Wisata ke Sumbar dari Singapura Meningkat

    Kunjungan Wisata ke Sumbar dari Singapura Meningkat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengawas BK Cabdin Wilayah III Sumbar Leni Murni Hayati Sebut Tugas Guru Wali Tidak Mengurangi Peran BK dan Walas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santai Tapi Terencana: Yuk, Siapkan Ibadah Qurban Bersama Tabungan SIkoci Qurban Bank Nagari Syariah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 300 Lebih Toko Ludes, Kerugian Kebakaran Pasar Payakumbuh Capai Puluhan Miliar Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Calon Ketua KONI Dharmasraya Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PADANG, HARIANHALUAN.ID – Tim mahasiswa Fakultas Farmasi Universitas Muhammadiyah (UM) Sumatera Barat kembali mengharumkan nama kampus di kancah regional.Mereka berhasil meraih Juara 1 dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Pekan Ilmiah Mahasiswa Farmasi Wilayah (PIMFAR) Sumatera II yang digelar Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (ISMAFARSI) Wilayah Sumatera II, dengan Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi (STIFAR) Padang sebagai tuan rumah.Kompetisi yang berlangsung pada 21 Agustus 2025 hingga pengumuman pemenang 23 Agustus 2025 itu mempertemukan tim-tim terbaik dari berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta yang memiliki program studi S1 Farmasi di wilayah Sumatera II. LCC ini menjadi agenda tahunan ISMAFARSI untuk mengasah kemampuan akademik, menumbuhkan daya saing, sekaligus mempererat hubungan antar mahasiswa farmasi di Sumatera.Selengkapnya di link https://harianhaluan.id/kampus/hh-130069/mahasiswa-farmasi-um-sumatera-barat-raih-juara-1-lomba-cerdas-cermat-ismafarsi-sumatera-ii/
  • Edisi koran Haluan Rabu (27/8).Belanja pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) pada APBD Perubahan 2025 tercatat mencapai Rp2,0944 triliun, atau sekitar 34 persen dari pagu anggaran sebesar Rp6,16 triliun.Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.