KPU Bukittinggi Ajukan Anggaran Rp17,8 Miliar untuk Pilkada 2024

KPU

Kantor KPU Kota Bukittinggi

HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi mengajukan anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bukittinggi 2024 sebesar Rp17,8 miliar kepada Pemko Bukittinggi.

Anggaran yang diajukan itu masih sama dengan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020 sebesar Rp18 miliar, meski dalam realisasinya ada pengurangan anggaran akibat pandemi Covid-19. Dari 18 miliar yang diajukan KPU waktu itu, terealisasi hanya Rp12,8 miliar.

“Khusus untuk anggaran Pilkada 2024, kisaran anggaran yang kita ajukan kepada Pemko Bukittinggi sebesar Rp17,8 Miliar. Besaran anggaran yang diajukan itu satuan biayanya masih mengacu kepada aturan yang lama, yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu). Hal ini karena standar satuan biaya terbaru masih dipersiapkan oleh Mendagri dan Menkeu,” kata Ketua KPU Kota Bukittinggi, Heldo Aura, Senin (20/6/2022).

Menurut Heldo, karena standar satuan biaya ini belum dikeluarkan oleh Kemendagri dan Kemenkeu, tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan anggaran nantinya. Sebagai informasi dari KPU pusat, akan terjadi kenaikan honorarium penyelenggara Pemilu ad hoc, termasuk dari PPK, PPS dan KPPS,  sehingga terjadi perubahan anggaran.

“Nantinya akan kita sampaikan juga cadangan anggaran kepada pemerintah daerah, seandainya terjadi kenaikan anggaran honor ad hoc. Kita juga akan mempresentasikan dengan tim TAPD, terkait dengan item-item mata anggaran yang kita ajukan kepada pemko untuk penyelenggaraan Pilkada 2024,” ujar Heldo.

Lebih lanjut Heldo menyampaikan, KPU RI telah meresmikan dan menerbitkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.  Kegiatan peluncuran tahapan Pemilu 2024 oleh KPU RI ini, juga diikuti oleh Komisioner KPU Bukittinggi secara virtual di dua tempat, yakni Bukittinggi Command Centre (BCC) Balaikota dan Kantor KPU Bukittinggi. Untuk di BCC, kegiatan peresmian tersebut  juga dihadiri unsur Forkopimda.

“Dengan telah diluncurkannya tahapan  dan jadwal penyelenggaraan pemilu, maka KPU Bukittinggi siap untuk melaksanakan tahapan demi tahapan Pemilu 2024. Aturan-aturan  yang telah  diterbitkan oleh KPU RI, juga telah mulai kita pelajari dan dipahami untuk dilaksanakan. Termasuk membuat dan merencanakan program yang akan kita laksanakan pada 2022,” ucap Eldo.

Ia menjelaskan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024,  maka tahapan yang akan dilaksanakan KPU Bukittinggi selama 2022, yakni perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.

Selanjutnya kata Heldo, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, serta pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten/kota. (*)

Exit mobile version