SOLSEL, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Solok Selatan (Solsel) resmi menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2025, dengan target pendapatan daerah yang disesuaikan menjadi Rp856,84 miliar.
Penandatanganan nota kesepakatan dilakukan dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Solok Selatan, Kamis (14/8/2025). Wakil Bupati Yulian Efi menyebut, kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dengan TAPD sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD.
“Kebijakan perubahan ini kami susun berdasarkan skala prioritas, efektif, efisien, ekonomis, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan, dengan mempertimbangkan asas manfaat, kepatutan dan kewajaran,” ujar Yulian.
Ketua DPRD Solok Selatan, Martius menjelaskan, target pendapatan daerah yang direvisi telah mengakomodir Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, PMK Nomor 29 Tahun 2025, SE Mendagri Nomor 900.1.13/6764/SJ, dan kondisi ekonomi yang menurun.
Dengan revisi ini, alokasi belanja daerah dalam Perubahan KUA-PPAS 2025 ditetapkan sebesar Rp877,91 miliar, sedangkan pembiayaan netto sebesar Rp21,07 miliar. “Kondisi ini mengharuskan pemerintah lebih selektif, efektif dan efisien dalam penggunaan anggaran agar tidak mengganggu capaian target kinerja pembangunan daerah,” ucap Martius. (*)