PADANG PANJANG, HARIANHALUAN.ID — Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Erick Hamdani, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketenagalistrikan kepada ratusan warga Kota Padang Panjang, Minggu (24/8).
Erick menegaskan Perda ini sangat penting karena memberikan payung hukum bagi Pemerintah Provinsi Sumbar untuk memperluas akses listrik, khususnya ke wilayah terpencil yang selama ini kurang terlayani. “Perda ini jadi landasan agar listrik bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat dengan kualitas dan harga yang adil,” katanya.
Selain itu, Perda mengatur pemanfaatan sumber energi lokal seperti sungai, panas bumi, dan energi surya, sehingga tidak hanya bergantung pada PLN. Erick juga mengingatkan peran masyarakat hukum adat harus dihormati dalam pembangunan infrastruktur listrik.
Perda Ketenagalistrikan juga membuka peluang investasi di sektor kelistrikan di Sumbar, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. “Ini jadi peluang besar untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Menurut Erick, sosialisasi ini penting karena kewenangan ketenagalistrikan sudah beralih dari kabupaten/kota ke provinsi, sehingga pemahaman masyarakat dan dukungan semua pihak diperlukan agar implementasi berjalan lancar.
Ia berharap pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan PLN bisa bersinergi meningkatkan penyediaan listrik yang merata dan berkualitas di seluruh daerah, khususnya di Padang Panjang.
Perda ini mengedepankan prinsip keberlanjutan dan prioritas pemanfaatan energi yang ramah lingkungan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD).